Simpan Narkotika Jenis Shabu, Polsek Kandis Amankan Satu Orang Pria

Siak315 views

KANDIS:Riaunet.com~Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku narkotika jenis shabu di jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 Kelurahan Telaga Sam Sam kecamatan Kandis kabupaten Siak, Kamis (23/05/2024).

Pria berinisial MI (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 3 Paket Plastik klip bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat 5,85 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menerangkan bahwa penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” Kata Kapolsek.

Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil melihat 1 orang pria yang mencurigakan, dan melakukan penangkapan yang diketahui berinisial MI, berkat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket Shabu di kantong dashboard sepeda motor, dan 1 paket Shabu lagi yang ditemukan di samping pagar SD 001 Kecamatan Kandis.

“Pada saat ditanyai bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang mana 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di samping pagar SD tersebut dia buang pada saat akan dilakukan penangkapan, dan 2 paket yang berada di dashboard sepeda motor akan di konsumsi sendiri, dan ianya mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di dapat dari I (DPO), terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” Kata Kapolsek.

Diterangkan juga bahwa personil juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari pelaku seperti :

Baca Juga:  31 Ribu Benih Ikan Baung Di Tabur di Danau Naga Sakti Kec Pusako

1 (satu) buah ATM BRI warna biru;

1 (satu) unit Timbangan;

1 (satu) unit Handpone merk Oppo warna hitam

1 (satu) buah buku tulis kecil

1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna kuning;

10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);

6 (enam) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

(**) 

Komentar