Rokan Hulu:Riaunet.com~ Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil ungkap pelaku Tindak Pidana (TP) narkotika jenis shabu ditambusai barat, Jumat malam (18/9/2020) sekira pkl 23.00 wib, hal ini diketahui setelah adanya laporan dari WS, (36) warga Desa koto tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui paur humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan bahwa terlapor (pelaku) AS Alias UL Bin ZS (Alm), Umur (30), pekerjaan Petani, alamat Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kec.Tambusai yang disaksikan oleh SS, BK (33) warga Desa Koto Tinggi.
Dan petugas satres narkoba polres Rohul telah menyita Barang Bukti (BB) dari pelaku berupa 4 paket Narkotika diduga Shabu dengan berat kotor 5,3 gram.
“Selain itu petugas juga menyita BB, 1 pack Plastik bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah Kompor, 2 buah Mancis, 2 buah Pipet plastik, 1 buah Bong (Alat Hisap Shabu), 1 unit HP merk Oppo W. Silver dengan no simcard 08229*******,” kata Ipda Totok.
Lanjut Ipda Totok Nurdianto SH, awalnya Sat Resnarkoba mendapat informasi dari warga bahwa di desa Tambusai Barat KecamatanTambusai ada sebuah gubuk yang sering dijadikam tempat transaksi Narkotika.
“Atas informasi tersebut lah Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan tim nya bersama 4 orang personil lainnya untuk melakukan lidik dilapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Jumat malam (18/9) sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diamankan pelaku sedang duduk di sebuah gubuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar terlapor, dan ditemukan BB.
Berkat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari ED yang beralamat di Kec.Tambusai, dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap ED.
“Pada saat dilakukan pengejaran bahwa ED tidak berada di tempat, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pendalaman,” tutup Ipda Totok. (Hms Polres/Nst)
Komentar