SIAK:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Empalsmen RT. 012 RW. 007 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Selasa lalu (23/07/2024).
Pelaku DS (39) di tangkap dengan Barang Bukti (BB), 5 paket shabu dengan berat kotor 16,64 (enam belas koma enam puluh empat) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi itulah kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, ” Jelas AKP Riza.
AKP Riza mengatakan, saat itu sekira pukul 20.00.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Dusun Empalsmen RT. 012 RW. 007 Kampung Sawit Permai, dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama DS, dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket shabu yang diletakkan di bawah keramik rumah, dan 1 paket lagi ditemukan di luar rumah,
“Ya ketika dilakukan introgasi, DS mengaku bahwa benar shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ROMULUS (DPO), ” Kata AKP Riza.
Selain itu, personil juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak, dihimbau apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, himbau AKP Riza.
(**)
Komentar