Simpan Shabu 2,45 gram, Pria di Perawang Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

Siak608 views

TUALANG:Riaunet.com~SatRes Narkoba Polres Siak Polda Riau tangkap seorang pria pelaku narkotika diduga jenis shabu di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT05 RK 10 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Minggu (17/03/2024).

AP als P (40), ditangkap bersama barang bukti 1 paket Shabu shabu dengan berat kotor 2, 45 (Dua koma Empat Puluh Lima) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula berkat informasi dari masyarakat.

“Berbekal informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, ” Ungkap AKP Riza.

AKP Riza Effyandi menjelaskan, sekira pukul 23.30 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Raya Perawang – Minas KM 7  RT 05 RK 10 Kampung Perawang  Barat sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga shabu, atas info tersebut, kita (AKP Riza-red) memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu, dan membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang pria yang berinisial AP als P di  jalan Raya Perawang – Minas KM 7 RT 05 RK 10 Kampung Perawang Barat.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah yang bersangkutan, ditemukan 1 paket shabu yang disimpan dalam kotak rokok On Bold yang berada di dalam kamar rumahnya   . Setelah Dilakukan intetogasi terhadap AP  als P diakui adalah miliknya yang di peroleh dari T S (DPO), ” Jelas AKP Riza.

Kemudian, lanjut Kasat, Tim yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Diterangkan juga, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  :

Baca Juga:  Dalam Apel Paginya, Alfedri Berikan Arahan Kepada ASN Tentang Layanan Publik

2 buah pipet yang sudah dimodifikasi

1 unit timbangan warna hitam

1 unit sepeda motor Vario BM 2417 SC .

1 unit HP merek OPPO warna biru, dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.

(**) 

Komentar