KANDIS:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak, kembali menangkap satu orang pria diduga pelaku narkotika jenis shabu di Kampung Libo Jaya RT 001 RW 005 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jumat (09/08/2024).
H (28) diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dengan barang bukti 6 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 57,5 (Lima Puluh Tujuh koma Lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan, penangkapan pria tersebut bermula berkat adanya informasi dari masyarakat, yang dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itulah kita langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, ” Jelas Kapolsek Kandis Kompol David.
Kompol David Richardo menjelaskan lagi, pada hari kamis (08/8), sekira pukul 23.00 wib, Kapolsek memerintahkan AKP Roemin Putra S.H., M.H beserta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, kemudian sekira pukul 01.00 Wib personil melakukan penangkapan di Kampung Libo Jaya, dan berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama H.
“Berkat dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat lainnya ditemukan sabu dibawah lantai rumahnya, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari DANI (DPO), yang akan di jual disekitaran Kecamatan Kandis, ” Jelas Kapolsek lagi.
Saat ini,pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, setelah itu sekira pukul 15.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengembangan kerumah pelaku, karna pelaku mengaku masih ada menyimpan shabu di rumahnya, setiba dirumah pelaku dilakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan 4 Paket Plastik Klip Bening Ukuran Besar Diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 (Satu) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kamar yang mana dibungkus didalam dompet kecil.
Selain itu, personil juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kec. Kandis Kab. Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, Himbau Kapolsek.
(**)
Komentar