KANDIS:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak mengamankan dua orang pria diduga pelaku narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Pekanbaru Duri Km 78 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba.
“Dari informasi itu lah kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, dan personil lainnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, ” Kata Kapolsek Kompol David Richardo, S.I.K, Kamis (21/12/2023).
Dikatakan Kapolsek lagi, dari hasil penyelidikan, saat itu Kanit Reskrim dan personil melihat adanya aktifitas dua orang pria yang mencurigakan, kemudian Kanit mendatangi kedua pria tersebut yang mana ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi tersebut.
“Lalu personil menangkap pria berinisial R dan ST, berkat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis Shabu, yakni satu paket ukuran sedang yang di simpan di bawah tempat tidur, dan satu paket lagi ditemukan di depan pintu kamar, yang mana pelaku saat itu sedang duduk bersama teman temannya dan mengaku bahwa Shabu tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota, ” Kata Kapolsek menceritakan.
Masih kata Kapolsek, Usai di tangkap, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, personil juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telpon genggam dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kepada masyarakat Kandis, dihimbau agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna, dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan ke Polisi, ” Pesan Kompol David Richardo.
Komentar