Soal Temuan Inspektorat, Kades Rambah Hilir Timur Diancam Dan Dimintai Uang Oleh 3 Orang Warganya

Rohul435 views

Rohul:Riaunet.com-Berniat menjadikan kesalahan Kepala Desa Rambah Hilir Timur, H.M.Nasri , sebagai sumber uang, dengan mengancam dan memintai uang senilai Rp 15.000.000 atas kasus berkaitan Hasil Laporan Pemeriksaan Inspektorat Rohul , 3 orang warga Rambah Hilir Timur justru ditangkap polisi, pada Jumat 8 Maret 2019, sekira Pukul 15.30 WIB di RM Mitra KM 6 , Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga warga Rambah Hilir Timur yang melakukan pemerasan dan pengancaman itu yakni:

1.Af, 45 tahun, laki laki, Islam, Wiraswasta, Desa Rambah Hilir Timur kecamatan Rambah Hilir.
2.RS, 48 thn, Laki laki, Wiraswasta, Islam, Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir

  1. ANH 50 Tahun, laki-laki, Wiraswasta, Islam, Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kronologis penangkapan berawal dari kejadian pada Rabu, 08 Maret 2019, sekira pukul 15.00 WIB, Personil Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul, Ipda Ulik Iwanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rumah makan Mitra KM 6 ,Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut personel Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul melaporkan tindak pidana tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu dan memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan sesampainya di Rumah Makan Mitra, personil Reskrim Polres Rokan Hulu melihat H.M.NASIR.H sedang membaca selembar Kertas yang bertuliskan Surat pernyataan yang isinya ketiga pelaku menyatakan tidak akan menganggu dan mengancam pelapor akan menyebarkan LHP temuan inspektorat kepada warga desa tempat korban menjabat dan ditanda tangani oleh ketiga pelaku, pada saat itu korban duduk bersama dengan pelaku Af, RS dan ANH didalam RM Mitra tersebut.

Baca Juga:  SekdaKab Rohul Bersama Kapolres Lepas Logistik Pilkada menuju PPKdan PPS

Hal ini semakin terang setelah hasil interogasi terhadap ketiga pelaku juga membenarkan telah melakukan pemerasan dan ancaman kepada Sdr. H.M.NASIR. Begitu juga ungkapan H.M.Nasri selaku korban pemerasan. Nasri menyampaikan kepada penyidik bahwa ketiga pelaku telah meminta sejumlah uang sebesar Rp 15.000.000 , dan mengancam jika korban tidak memberikan uang tersebut, maka pelaku akan menyebarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan yang merupakan temuan inspektorat Rohul tersebut ke masyarakat Desa Rambah Hilir Timur. Atas ancaman tersebut, korban menyetujui untuk memberi ketiganya uang, namun yang disanggupi hanya Rp.10.000.000.

Dari pengakuan 3 pelaku dan korban, penyidik ahkirnya mengamankan ketiga pelaku, dan dibawa kepolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, serta barang bukti berupa uang Rp10.000.000 yang di sita dari saku kiri celana pelaku dan 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan yang Ditanda Tangani oleh Ketiga pelaku. ( Rls Humas Polres/ Fadli )

Komentar