ROKAN HILIR:Riaunet.com~Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sosialisasi kan sistem pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) menggunakan link http:/esptpd.rohilkab.go.id serta aplikasi Quick Respon Code Indonesia Standard ( QRIS ) untuk memaksimalkan pendataan dari pembayaran PBB P2.
Sosialisasi itu dilakukan dikantor Bapenda Rohil, Rabu (9/8/2023) dengan menggandeng puluhan awak media yang bertugas di Bagansiapiapi agar pesan wajib pajak tersebut sampai langsung ke masyarakat melalui media massa.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi ini juga dihadiri Grand Manajer Bank Riau Kepri Syariah Cabang Rohil, Amrizal Syahputra serta Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Yandra S.IP beserta para Staf Bapenda lainnya.
Kepala Bapenda Rohil, Cicik Mawardi menyampaikan bahwa Target pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Rokan Hilir (Rohil) tahun ini dari target 16 miliar, baru tercapai sebanyak 23 persen atau 4,4 miliar lebih. Oleh sebab itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil melakukan sosialisasi agar masyarakat Rohil wajib membayar PBB P2.
Diungkapkan Cicik tercatat saat ini ada sebanyak 169.108 yang menjadi wajib pajak, selain itu ada juga wajib pajak PBB yang belum tercatat. Oleh sebab itu, Cicik menghimbau kepada masyarakat Rohil untuk mau mendaftarkan PBB nya melalui desa masing-masing dan melakukan pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Qris BRK Syariah maupun link https:/esptpd.rohilkab.go.id.
“Sejak 2022 lalu pembayaran PBB sudah bisa melalui online, tinggal download aplikasi nya Klik SPPT di Play store, masyarakat sudah bisa bayar dari rumahnya,” ungkap Cicik.
Untuk mencapai target pembayaran PBB P2 tersebut lanjut Cicik, pihaknya telah berkolaborasi dengan dinas PMD agar bekerjasama dengan seluruh Datuk penghulu. Sehingga dengan demikian, para Datuk penghulu dapat membantu agar masyarakat nya sadar akan wajib pajak yang mereka miliki.
“Kita nantinya juga akan buat peraturan sanksi bagi masyarakat yang tidak bayar PBB, bisa saja kita buat bagi masyarakat yang berurusan dikantor desa atau anaknya mau masuk sekolah, salah satunya adalah melampirkan bukti pembayaran PBB,” paparnya.
Lanjutnya, selagi masyarakat itu menguasai, memanfaatkan dan mendayagunakan lahan wajib dikenakan PBB P2 ,” tegasnya.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 HKPD menerangkan bahwa dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana NJOP dimaksud ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Dan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan paling sedikitnya sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
“Masyarakat harus memiliki kesadaran yang kuat untuk membayar PBB P2 , jika mereka mengetahui bahwa Nilai Jual Objek Pajaknya melebihi dari 10 juta rupiah maka sudah wajib untuk mendaftarkan PBB nya sebagai Objek Pajak Baru untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui Kepenghuluan maupun kelurahan, dengan mengisi data pada blanko pendaftaran kolektif yang sudah disediakan pihak Bapenda Rohil,” terangnya.
Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan langsung melalui bank persepsi yang telah ditunjuk (Bank Riau Syariah) atau melakukan pembayaran secara online melalui link https://qrisbrksyariah.co.id.
(Sai/iwn)
Komentar