Statement Komisioner Bawaslu Dijadikan Alat Bukti Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bengkalis369 views

Bengkalis:Riaunet.com-“Kita sudah dapat laporan hampir seluruh kecamatan mengalami kekurangan surat suara. TPS yang kekurangan surat suara ini dihentikan sementara pemungutan suaranya,” ungkap Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis sebagaimana dilangsir oleh

pemberitaan Tribun pekanbaru.com hari Rabu, 17 April 2019 jam 17:50.

Terhadap ststement Komisioner Bawaslu tersebut dijadikan bagian dari 

penambahan alat bukti oleh pihak pelapor dalam persidangan. Karena salah satu dari obyek permasalahan yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Bawaslu Kabupaten Bengkalis adalah terkait kekurangan kertas suara di 20 TPS se-Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Riau.

“Aneh dalam hal ini jika dianalisa, sepertinya dari semula Bawaslu telah 

mengetahui memang terjadi kekurangan kertas suara hampir merata, lantas 

kenapa bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi cepat untuk menunda proses pemungutan suara di bengkalis hingga amanat dari ketentuan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku yang menjadi kewajiban untuk penuhi 

terlebih dahulu. 

Sementara sidang lanjutan yang digelar oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu 

Kabupaten Bengkalis yang semula telah dijadwalkan pukul 21.30 Wib tanggal 

16 Mei 2019, molor sampai dengan pukul 23.00 Wib. Sekalipun waktu hampir larut malam, namun agenda sidang tetap berlanjut untuk didenggar keterangan saksi dari terlapor yang punya peran penting munculnya permasaalahan. 

Kehadiran saksi atas permintaaan Majelis Pemeriksa Bawaslu kepada terlapor di sidang sebelumnya untuk dihadirkan oleh terlapor.

Hendra rianda kasubag umum yang dihadirkan oleh pihak terlapor dalam 

memberikan kesaksianya dibawah sumpah dalam menjawab pertanyaan

majelis pemeriksa , aneh bin ajaib selaku kasubag yang punya kewenangan 

menangani urusan logistik dan perindistribsian kelengkapan pencoblosan ke masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) berkilah menyatakan tidak mengetahui berapa jumlah kertas suara yang dimusnahkan oleh KPU Bengkalis, sebelum hari pencoblosan. 

Kemudian dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan Solihin ( pelapor)

dengan pertanyaan: apa yang melatar belakangi sehingga terjadinya 

kekuarangan kertas suara ? dengan suara datar, Hendra hanya menjawab 

kertas suara sudah tiga kali dihitung, hanya saja kemungkinan keliru itu bisa 

saja terjadi. Ujarnya. 

“Tak puas atas jawaban saksi tersebut, pelapor balik bertanya lagi “ yang jelas fakta yang terjadi, kertas suara kekuarangan. Apakah 

kertas suara dalam perjalanan dimakan tikus ?” namun saksi tidak bisa 

menjawab hanya terdiam. 

Selanjutnya pelapor mengatakan kepada pimppinan sidang bahwa dirinya sudah merasa cukup untuk bertanya kepada saksi.

Sementara kesimpulan pihak pelapor atas pemeriksaan Laporan Dugaan 

Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor : 02/LP/ADM/ KAB/04. 03/V/2019,Tanggal 3 Mei 2019 yang menjadi obyek laporan ke Bawaslu yang 

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Melakukan Patroli Di Desa Sungai Linau

diduga melenggar aturan pemilu maupun pelangaran ketentuan lainya oleh pihak terlapor yaitu atas dugaan perbuatan kelalaian atau unsur kesengajaan pihak terlapor karena dinilai tidak menta’ati ketentuan :

Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 344 

ayat (2) menyatakan “Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah 

Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dan persen) dari jumlah Pemilih tetap 

sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU”.

PKPU-RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara 

Dalam Pemilihan Umum, Pasal 21 Ayat (2) menyatakan : “Jumlah surat suara 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan jumlah Pemilih yang 

tercantum di dalam DPT dan DPTb ditambah dengan 2% (dua persen) dari DPT sebagai cadangan”.

PKPU RI Nomor 15 tahun 2018 Tentang ,Nomor, Standar, Persedur, Kebutuhan 

Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan umum, Pasal 10, Ayat (1) menyatakan :”Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD 

Kabupaten/Kota”.

Kemudian dugaan pelanggaran lainnya terkait dengan Dafar Pemilih Tetap 

(DPT) Desa Wonosari, terdapat sejumlah warga sudah lama meninggal dunia 

masuk dalam DPT sementara sejumlah warga yang wajib memperolehi hak pilih 

tidak masuk dalam DPT, padahal mereka mengatakan saat tahun 2018 dalam 

pemilihan Gubernur Riau mereka dapat undangan memilih (C 6) untuk 

menyalurkan hak poltiknya, namun pada Pemilu 2019 mereka tidak dapat 

menggunakan hak politiknya. 

“Setelah tidak masuk dalam DPT, masyarakat coba menggunakan KTP el pun mereka tidak bisa memilih alasan klasik nya yaitu kertas suara habis..

Usai mendengar keterangan saksi dari Kasubag Umum KPU Bengkalis, sidang 

berlanjut pada pembacaan masing-masing Kesimpulan dari pihak Pelapor dan terlapor. 

Setelah itu sidang ditunda dan dilanjutkan kembali tanggal 20 Mei 

2019 pukul, 21.30 Wib.hanya saja penjadwalan sidang waktu malam yang ditetapkan oleh Majelis 

Pemeriksa Bawaslu Bengkalis memunculkan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan. Pasal nya berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, BAB I 

Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 33 menyatakan bahwa “Hari adalah hari 

kerja”. Jika hitungan hari adalah hari kerja tentu persepsi masyarakat 

ukurannya adalah jam kerja mulai pukul 7.30 s/d pukul 17.00 Wib, tapi kenapa 

harus ditetapkan malam hari.

Baca Juga:  Novrio: Terobosan Besar Sudah Harus di Giatkan Oleh Seluruh Elemen Penggiat Konsevasi Untuk Gajah Balai Raja

Sofyan anggota KPPS – TPS nol 01 Desa Wonosari, saat diwawancarai team 

Wartawan 18/5/2019 pada 17 April 2019 khusus di TPS nol 01 semula ia 

mengatakan tidak bersedia untuk melakukan pemungutan suara mulai pukul 07.00 s/d 8.30 Wib,oleh karena kekurangan kertas suara. 

Sikap yang ditunjukan sofiyan itu membuat PPS wonosari turun ke TPS 01, setelah terjadi pembicaraan dirinya dengan PPS yang kemudian PPS tersebut menelpon PPK 

untuk mengatasinya. 

Lanjut syofian, setelah berkomunikasi langsung dengan 

PPK lewat telpon PPS dan yang dijanjikan oleh PPK akan adanya penambahan kertas suara yang kurang. ternyata surat suara yang dijanjikan untuk TPS 01 oleh PPK, sampai berakhir masa pemungutan suara, suarat suara yang dijanjikan tak juga tiba, begitu juga surat edaran yang dijaanjikan,” Jelas 

syofian.

Jika dikorelasi terhadap pemusnahan kertas suara sebanyak 37.364 lembar 

Surat suara oleh KPU Kabuapeten Bengkalis selasa malam tanggal 16 April 2019, sekitar pukul 23.55 hingga pukul 00.15 WIB di halaman belakang Kantor 

KPU Bengkalis, Jl Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten 

Bengkalis,sebagaimana dilangsir oleh riauonline.com Rabu, 17 April 2019 07:00 WIB tidak tertutup kemungkinan diduga sebagai penyebab kekurangan kertas 

suara yang terjadi di 20 TPS Desa Wonosari dan juga termasuk dapil-dapil lain diwilayah Kabupaten Bengkalis sebagaimana ststement Komisioner Bawaslu.

Dalam agenda Pemusnahan tersebut , disaksikan oleh Ketua KPU Bengkalis, 

Fadhilah Al Mausuly, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, Kaban Kesbangpol Bengkalis, Hermanto, Wakapolres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah, Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Dedyk dan Kasi Intel Kejari Bengkalis Lignauli Teresa.

Kertas suara yang dinilai rusak dan merupakan sisa, dengan rincian Surat 

Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.549 lembar, Surat Suara DPR RI Daerah Pemilihan Riau I sebanyak 6.060 lembar, Surat Suara DPD sebanyak 4.409 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi Riau 5 sebanyak 19.927 lembar, 

Surat Suara DPRD Kabupaten Kota Daerah Pemilihen Bengkalis 1 sebanyak 772 lembar.

Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 2 sebanyak 

853 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 3 sebanyak 191 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Bengkalis 4 sebanyak 770 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota Daerah 

Pemilihan Bengkalis 5 sebanyak 1.604 lembar, Surat Suara DPRD 

Kabupaten/Kota daerah Pemilihan Bengkalis 6, sebanyak 1.229 lembar.

“Total Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dimusnahkan sebanyak 37.364 lembar, ” kata Fadilah Al Mausuly ketua KPU Bengkalis

Usman Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis.

 (Tim Wartawan).

Komentar