Syamsuar tanda tangani kerjasama terkait dengan Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online. 

Siak395 views

BATAM:Riaunet.com – Bupati Siak Syamsuar bersama beberapa kepala Daerah lainnya, menandatangani perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online, pada acara Launching Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Online di Hotel Planet Holiday Batam, Rabu (28/11/2018).

Saat ditemui sesudah acara, Bupati Siak Syamsuar mengatakan, bahwa kerjasama terkait dengan monitoring penerimaan pajak online tersebut, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

Kemudian, tambahnya, Program juga ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN. Dengan menggunakan sistem pajak online dapat mendorong pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.

“Jadi, nantinya setiap kita membayar sesuatu contohnya kamar hotel, pajaknya akan langsung masuk ke PAD Daerah, dan juga bisa dilihat dihari yang sama”, ucap Syamsuar.

Masih Syamsuar, ini merupakan salah satu upaya KPK dalam memerankan fungsi trigger mechanism dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di bidang perbaikan sistem administrasi pengelolaan penerimaan daerah.

“Hal tersebut juga sejalan dengan fokus aksi pencegahan korupsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018, tentang Strategi Nasional pencegahan Korupsi, yaitu Aksi Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Non Pajak pada Fokus Keuangan Negara”, ucap Bupati Siak tersebut.

Dalam arahannya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan KPK hadir dalam hal ini memberikan dorongan dalam pencegahan korupsi di Daerah.

Basaria juga menyebut, semoga dengan pelaksanaan ini agar memutuskan langkah ke arah refrensif. Artinya yang bersifat positif.

“Apalagi Bapak Presiden RI telah membuat peraturan Strategi Nasional (Stranas) tentang pencegahan Korupsi ada 3 fokus pertama, tentang perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara, ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kenapa.? hal ini dikarenakan hampir keseluruhan penanganan yang dilakukan KPK ada sekitar 80 persen berbicara perizinannya,” terangnya.

Maka dari itu, sambungnya, saya menghimbau kepada semua pimpinan daerah agar hati-hati dengan hal yang berkaitan dengan korupsi. Sebab modusnya berbagai bentuk, ada bentuk seperti sebelum perizinan keluar diberi suap supaya cepat perizinan keluar. [rls/hms].

Baca Juga:  Sebanyak 70 Orang Anggota PPK Kabupaten Siak Resmi Dilantik

Komentar