Tahun Depan RT dan RK di Siak Bakal Terima Jamsostek

Siak439 views

SIAK:Riaunet.com~Pemerintah kabupaten (Pemkab) Siak tahun depan mengupayakan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK) di kabupaten Siak terima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Langkah tersebut dilakukan melihat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK) memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar di tengah masyarakat.

“Sebagai perwakilan dari masyarakat, Ketua RT dan RK jelas memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, karna kalau terjadi sesuatu hal. Baik itu masalah ataupun aduan, pasti Ketua RT ataupun Ketua RK yang pertama kali didatangi masyarakat”,kata Bupati Alfedri dalam acara Peningkatan Kapasitas Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK) se-Kecamatan Sungai Mandau tahun 2023, Jum’at kemarin (22/9/2023).

Dihadapan para Ketua RT dan RK, Alfedri  juga menyampaikan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kampung, RT dan RK menjadi wadah partisipasi masyarakat ikut serta dalam perencanaan, pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat dan sebagai penyampai informasi program kerja pemkab kepada masyarakatnya.

“Artinya, perlindungan tenaga kerja ini, diberikan bukan tidak beralasan. Dengan kompleksitas permasalahan yang terjadi di tengah warga. Kami berharap tahun depan anggarkan sudah masuk di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK),”kata dia.

“Artinya, apa jika terjadi sesuatu hal dalam tugas, Ketua RT dan Ketua RK akan mendapatkan jaminan. Kami bukan mendoakan, tapi untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu hal. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas,”sebutnya.

Kemudian, Alfedri  juga mengingatkan RT dan RK salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kampung, tugasnya membatu penghulu dalam memberikan pelayanan ke pada warganya.

“Tugas RK dan RT adalah untuk membantu tugas Penghulu dalam hal pelayanan Pemerintahan Kampung. Saya berharap pelayanan kepada masyarakat harus terus meningkat”, harap Alfedri.

Baca Juga:  Wabup Siak Husni Merza Hadiri Pembukaan Pelatihan SKPP Tahun 2021

(rls)

Komentar