KANDIS:Riaunet.com~Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT.Ivomas Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi mengatakan, berawal pada hari Rabu (22/9) sekira pukul 17.00 Wib, datang seorang Laki-laki (LMT NK) melaporkan bahwa telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 2 pcs Hyd Cyl, 2 pcs Titl Cyl, 1 pcs tabung lift, 1 pcs Control Valve bekas, 1 pcs Trade Link bekas, 2 pcs besi H, 1 pcs tapak Shoe Excavator, 1 pcs Handle traktor di workshop PT. Ivomas Tunggal Kebun Libo Kampung Sam-Sam Kec. Kandis Kab. Siak.
“Menurut keterangan pelapor kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 12.00 Wib Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan, karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti ditempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis.
“Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut kemudian Pelapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lain selaku pimpinan Pelapor, selanjutnya atas perintah atasan bersama Pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas tersebut, dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut kemudian Pelapor melihat barang milik workshop PT. Ivomas Tunggal Libo berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Hadle traktor ada ditempat penjualan besi tua/bekas tersebut, kemudian Pelapor atas perintah pimpinannya utk berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diaman terhadap diduga pelaku pencurian tersebut,” kata Kompol Indra.
Lanjut Kompol Indra, berdasarkan laporan dan keterangan pelapor tersebut Kompol Indra memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP )
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapat 3 nama yang diduga sebagai pelaku, yakni JFZ, LMS, dan HM, dan tidak membutuhkan waktu lama Team berhasil mengamankan ketiga pelaku, dan setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan menjual barang hasil curian tersebut kepada IR di Surya Minang, selanjutnya ketiga pelaku dan satu penadah tersebut dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolsek Kompol Indra.
Dari ketiga pelaku dan satu orang penadah tersebut diamankan barang bukti
– 2 (dua) pcs Hyd Cyl
– 2 (dua) pcs Titl Cyl
– 1 (satu) pcs tabung lift
– 1 (satu) pcs Control Valve bekas
– 1 (satu) pcs Trade Link bekas
– 2 (dua) pcs besi H
– 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator
– 1 (satu) pcs Handle traktor
– 1 (satu) unit mesin las Asetelin
– 1 (satu) buah timbangan duduk
– 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux B 9447 PBA
– uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar hasil penjualan barang hasil curian tersebut.
“Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana dan penadah nya Pasal 480 KUHPidana,” tutup Kapolsek Kandis.
Pimpinan PT Ivomas melalu Humas PT Ivomas, Agung menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi atas keberhasilan Polsek Kandis dan jajaran yang telah sigap mengungkap perkara curat yang merugikan PT.Ivomas dalam waktu singkat.
“Kami atas nama Management PT.Ivomas sangat berterimakasih dan mengapresiasi keberhasilan Polsek Kandis dengan cepat mengungkap perkara pencurian yang kami laporkan,kami mendukung upaya penegakan hukum oleh polsek Kandis, terutama kejahatan kejahatan yg terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya, sehingga terciptanya iklim usaha dan suasana Kamtibmas yang kondusif,” Ucap Agung. (**)
Komentar