PELALAWAN:Riaunet.com~Narkoba merupakan momok yang menakutkan di tengah-tengah masyarakat dan sangat merusak generasi muda bangsa, karna peredarannya tidak memandang tempat, baik di desa maupun di kota dan tidak melihat usia untuk pemakai dan pengedarnya.
Hal inilah yang membuat aparat penegak hukum dalam hal ini Polri terus mengejar, baik pengedar/bandar atau pemakai.
Kapolres Pelalawan melalui kasubag, IPTU Edy Hariyanto SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sei Medang Raya RT.01 RW. 10 Dusun 6 Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkoba, dengan adanya info tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah SH., MH beserta team melakukan penyelidikan.
“Dari informasi dan penyelidikan, diketahui bahwa JT kelahiran Pancurbatu Medan, seorang petani, SMP, alamat Dusun Sri Medang Raya RT 01 RW 10 Dusun 6 Desa Bukit Kesuma Kec Pkl Kuras Kab Pelalawan,” katanya.
Dari hasil pengintaian yang dilakukan, Selasa (2/6/2020) pukul 12.30 wib, team melihat pelaku berada dipekarangan rumahnya, kemudian team dengan gerak cepat langsung melakukan penangkapan dengan didampingi RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan, dan ditemukan dibawah sangkar burung didepan rumah tersangka Barang Bukti (BB) berupa Dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening klep merah yang dimasukkan dalam kotak rokok Dunhil warna hitam dibungkus dengan tisu, 1 bal plastik bening dimasukkan ke dalam rokok Sampoerna yang dibungkus tisu warna putih, dan 1 Unit Handphone Nokia warna hitam.
“Dari TKP diamankan narkotika jenis Shabu seberat 9,19 gram dan kemudian pelapor dan Team melakukan pengembangan kasus,” ujar Iptu Edy.
Lanjut Edy, informasi dari Pelaku JT bahwa narkoba yang dimiliki Pelaku diperoleh dari tersangka LP kelahiran Pematang Siantar seorang petani alamat jalan RAPP Km 50 Desa Bukit Kesuma Kec.Pkl Kuras Kab Pelalawan.
Selanjutnya pada hari yang sama pukul 13.30 wib team Opsnal Sat Res Narkoba juga melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti Satu botol racun merk Metsulindo warna putih yang berisikan plastik putih klep merah 3 bal, 1 Unit Handphone Nokia warna hitam selanjutnya pelaku langsung di amankan.
“Team Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dan interogasi kepada tersangka LP tentang narkoba. Dari pengakuan tersangka LP bahwa ia juga telah menitipkan kan barang berupa sabu kepada AT,” imbuhnya.
Dari informasi LP, dihari yang sama pukul 18.15 wib kemudian team langsung menuju kerumah AT kelahiran Sibolga yang beralamat di jalan poros PT.RAPP Km 42 Desa Gondai Kec. Langgam Kab. Pelalawan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan 17 paket sabu, dan 8 paket sabu yg di bungkus tisu dan di masukkan ke dalam plastik di tumpukan kayu bakar didapur rumah. Tersangka AT mengakui bahwa barang itu miliknya yg di peroleh dari tersangka LP.
“Saat ini ketiga pelaku dan BB telah diamankan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pengembangan,” Tutup Iptu Edy. (SL)
Komentar