Telah Meresahkan Warga, Polsek Goto Gasib Bekuk Tiga Penjudi Togel

Siak306 views

KOTO GASIB:Riaunet.com~Tanda perang terhadap praktik perjudian ini telah dibuktikan Polsek Koto Gasib Polres Siak dengan membekuk tiga orang warga yang sedang berjudi togel.

Adapun ketiga orang yang dibekuk Polsek koto Gasib tersebut, yaitu warga Dusun Suka Makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, masing masing berinisial AH (45), HB (35) dan WD (32), Kamis malam (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Hal ini dikatakan Kapolsek Koto Gasib, Ipda Suryawan. Menurutnya terungkapnya perjudian togel itu atas laporan masyarakat, bahwa di daerah Dusun Suka makmur RT 02 RK 01 Kampung Rantau Panjang sering ada praktik perjudian jenis togel yang telah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut lah kami turun bersama tim memastikan kebenaran laporan itu. Sampai di TKP bahwa aktivitas perjudian jenis togel dilakukan di salah satu warung di Kampung Rantau Panjang Dusun Suka Makmur,” kata Kapolsek Ipda Suryawan.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, Ps Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda Leonar Pakpahan SH dan personel Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan persiapan untuk penggerebekan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, warung milik HB digerebek dan diamankan tersangka HB berikut barang bukti togel. Lewat pengakuannya terungkap bahwa transaksi dilakukannya kepada AH.

“HB menyetorkan hasil rekapan togel serta uang hasil penjualan kepada AH,” jelas Kapolsek lagi.

Berkat dilakukan pengembangan di warung milik AH, ternyata benar, di warung AH ada transaksi judi togel, yang saat itu AH sedang bersama WD yang diduga sebagai pembeli.

“Setelah kami lakukan penyidikan, ketiganya mengaku berada dalam jaringan perjudian togel,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya ketiganya dibawa ke Polsek Koto Gasib untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya adalah satu buah buku rekapan nomor togel, satu lembar potongan kertas tulisan nomor togel, satu unit handphone Samsung type SM -A305 F/DS warna hitam metalik, satu unit handphone Samsung model SM -A107F/DS warna hijau tonska, dan uang Rp219 ribu diduga hasil dari transaksi togel.

Baca Juga:  Ini Pesan Alfedri Kepada DPD IKJR Yang dikukuhkan

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP,” jelas Kapolsek Suryawan.

Dikatakan Kapolsek Suryawan lagi, pihaknya fokus memerangi penyakit masyarakat (pekat), selain narkoba dan lainnya.

“Di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, Kapolsek Suryawan berharap masyarakat dapat bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan lebih kreatif dan inovatif, bukan malah sebaliknya bermain judi yang akan membawa ekonomi semakin terpuruk,” tandasnya.  (**)

Komentar