Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan, PMKS PT.SKA Tidak Dikenakan Sanksi , Ada Apa?

Rohul654 views

Rokan Hulu:Riaunet.com – Baru saja beroperasi kurang lebih satu bulan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Sumatera Karya Agro (SKA), yang berada di Desa Sungai Kuning, kecamatan Rambah Samo, kabupaten Rokan Hulu sudah mencemari lingkungan, yakni parit gajah dan anak sungai yang ada antara PT. SKA dan PT.SAI, serta lahan warga yang ada di sekitar perusahaan, Lahan Tenang Sembiring dan Michael Predly S.

Dari keterangan Michael Predly S, limbah PT. SKA sudah mencemari lingkungan sekitar perusahaan sejak awal dibuka, namun puncaknya pada 23 Januari 2024, sempat menyebabkan ikan mati.

” Soal limbah PT. SKA ini , sudah sering kami ingatkan, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Bahkan lahan kebun kami seluas tiga hektare, disepanjang aliran anak sungai , ikut terendam selama sebulan terakhir, gak bisa panen, kami mengalami kerugian 3 kali panen , kalau di uangnya sekitar Rp 50 juta rupiah” ujar Michael Predly

Michael Predly juga menyampaikan, pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk membersihkan lingkungan yang tercemar limbah. Selain itu, untuk mencegah pencemaran berlanjut, pihak perusahaan harus membuat aliran anak sungai yang baru, karna aliran lama sudah dijadikan waduk.

Terkait persoalan limbah PT.SKA, Pemerintah kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup, sejak mendapat laporan warga, telah melakukan verifikasi dan peninjauan ke lokasi,serta mengambil sample limbah yang mencemari parit gajah dan anak sungai untuk di uji di laboratorium.

Hasil uji lab di ekspos , Jumat 16 Februari 2024 di aula DLH Rohul oleh Sekretaris , Muzainul ST.,M.Si

” Hasil uji Lab, air limbah dan air sungai di lingkungan yang diduga tercemar limbah PT.SKA, melebihi baku mutu COD dan DOD. Kami dari DLH sudah lakukan pembinaan dengan memberikan rekomendasi tindakan yang dapat mencegah terjadinya pencemaran lagi.” Tutur Muzainul, Sekretaris DLH Rohul.

Baca Juga:  Masa Jabatan Kades di Rohul dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun

Menejer PT.SKA Sunardi, yang turut hadir dalam acara ekspos tersebut, mengaku bahwa air limbah yang mencemari parit gajah dan anak sungai di sekitar perusahaan PT.SKA , bukan air dari kolam limbah, melainkan air Lindi dan janjang kosong ( jangkos) yang tertumpuk yang diguyur hujan, yang dikala itu curah hujan cukup tinggi.

” Kami sudah melakukan perbaikan parit-parit, membuat aliran air Lindi dan air jangkos ke kolam limbah, untuk mencegah air lindi dan air jangkos mengalir ke parit gajah dan mencemari lingkungan lagi.” Jelas Sunardi , Menejer PT. SKA

Sejauh ini, DLH Rohul baru memberikan pembinaan saja, belum ada sanksi tegas terkait pencemaran lingkungan tersebut karena memberi sanksi adalah wewenang DLH provinsi Riau. **(Na)

Komentar