SIAK:Riaunet.com~Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. ( 14/10/2021 )
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang, SIK menjelaskan bahwa informasi ini berawal dari laporan UU (Korban) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 Wib ketika MA (saksi) datang kerumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati beberapa barang hilang, yakni berupa rokok kurang lebih 100 bungkus dari berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di temukan beberapa bukti, salah satunya rekaman CCTV, dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BI als BB.
“Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Als BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU,”Jelas AKP Noak
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)
Komentar