Pekanbaru:Riaunet.com-Andika Putra Kenedi salah satu calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Partai Nasdem, Rabu (26/09/18) siang, resmi dipidanakan ke Polda Riau terkait dugaan pembohongan dan fitnah yang di tunjukkan kepada Jurnalis/Wartawan Redaksi Harian Berantas, Toro, yang didakwa oleh Kejati Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah/bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 miliar.
Laporan resmi disampaikan Toro (korban), lantaran tidak terima tindakan pembohongan dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum caleg dari Partai Nasdem, Andika Cs yang mengatakan Toro telah memobilisasi Solidaritas Pers dan menyebarkan berita gaduh yang membuat masyarakat setempat (Bengkalis) resah.
“Laporan kami terima untuk kami telaah dan dalami,” ujar Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto, Jumat (28/09/18) siang kepada Wartawan. Laporan tersebut terkait dugaan pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 jo 311 KUH Pidana yang tertera dalam Laporan Polisi/484/-X/2018/SPKT/RIAU tanggal 26 September 2018.
Laporan disampaikan Toro lantaran Andika selaku Caleg Anggota DPRD di kabupaten Bengkalis ini, berunjuk rasa di PN Pekanbaru, Kamis (20/09) lalu. Dimana dalam orasi dan selebaran yang dibagikan ketika aksi demo dilakukan, Andika bersama rekannya Hengki Saputra, menyebut jika Toro selaku Pemimpin Redaksi Harian Berantas, telah menyiarkan berita bohong alias hoax, dilansir BeritaRiau.com.
Atas terlapornya Kader Nasdem Andika Putra Kenedi juga sebagi Caleg DPRD Dapil Kabupaten Bengkalis itu, Wakil Ketua DPW Nasdem Provinsi Riau, Aminrulah terkait kadernya Andika Putra Kenedi yang dilaporkan ke Polda Riau, pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Nantikan ada proses hukum..kita dengar saja apa putusannya….” ujar Wakil Ketua DPW Nasdem Provinsi Riau.
Sementara, Andika Sakai yang berhasil dikonfirmasi Beritariau, Kamis (27/09/2018) malam, enggan berkomentar. “Saya belum mau menanggapi ya bang,” kata Andika Sakai.
Dari informasi yang diterima puluhan Wartawan, dalam aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) jilid III dalam waktu dekat ini, akan mengungkap keterangan dan bukti demo yang diduga aksi bayaran di PN Pekanbaru yang dikoordinir Andika Sakai cs, Kamis (20/09/2018) lalu.
Informasi lain yang diterima Wartawan menyebutkan, empat orang yang mengaku kuasa hukum Amril Mukminin selaku Bupati Kabupaten Bengkalis, sekaligus dilaporkan oleh Redaksi Harian Berantas, Toro, terkait dugaan penghinaan melalui surat resmi pengacara Iwandi SH,MH-Patar Pangasian, Asep Ruhiat yang menyebut media online www.harianberantas.co.id tidak ada badan hukum, tidak terdata pada organisasi Wartawan yang ada termasuk di Dewan Pers dan lain sebaginya.
Bukan itu saja, kuasa hukum Amril Mukminin (Bupati) yakni, Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH, MH, juga tidak lumpuh dari pelaporan resmi Redaksi Harian Berantas dan Solidaritas Pers Indonesia, karena kedua pengacara itu (Wirya Nata Atmaja, Asep Ruhiat), diduga telah melakukan penghinaan melalui beberapa media elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan, Sabtu (28/09/2018) sore di Pekanbaru, Solidaritas Pers Indonesia (SPI) dalam waktu dekat, akan turun jalan (demo) meminta Peradi menindak para oknum pengacara Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu, sesuai kewenangan/ketentuan yang berlaku di Peradi. Karena tugas Pers dinilai tidak dihargai dan dijunjung tinggi oleh keberapa pengacara mitra Pers/Wartawan itu juga. [rom/rls].
Komentar