ROKAN HULU:Riaunet.com – Tim Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas-Kejati) Provinsi Riau, Senin 9 Maret 2020 datangi Kantor Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian untuk mengusut Laporan LSM Bara Api terkait kasus Oknum Jaksa Kejari Pasir Pangaraian yang terima uang dari terdakwa kasus Narkotika Samsiah alias Simbok.
BAP berlangsung 6 jam lebih, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.54 WIB. Penyedilakukan terhadap pelapor yakni Ketua dan Sekjen LSM Bara API Rokan Hulu Fauzan dan Umri Hasibuan. Kemudian tampak juga hadir terdakwa, Simbok. Sangat disayangkan, pemeriksaan bersifat tertutup, awak media dilarang mengambil foto, dan tidak diberi keterangan pers oleh Aswas Kejati Riau, meski sejumlah awak media menunggu hingga pukul 18.54 WIB.
“Maaf ya, Tim Aswas tak bisa memberikan pernyataan pers. Silahkan untuk mengkonfirmasi di Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Riau di Kota Pekanbaru,” ujar Pegawai atau Jaksa dari Kejati Riau yang ikut bersama tim Aswas, Feri Wardana.
Perlakuan tim Aswas Kejati Riau dalam menindak kasus ini tidk sesuai dengan Visi Misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntabel, untuk dapat memberikan pelayanan prima dalam mewujudkan supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran, serta nilai – nilai kepatutan.
Kebungkaman Tim Aswas Kejati Riau ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Kedatangan bidang pengawas dari lembaga Negara Adhiyaksa ini di Kantor Kejari Rokan Hulu itu, untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM Bara Api Nomor : 0125/DPC-Rohul/A.1/ III/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang pengaduan dugaan suap atau dugaan permintaan uang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau.
Lapdu itu, terkait ada dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu bernisial JS terhadap terdakwa kasus Narkotika yang bernama Samsiah alias Simbok, dugaan guna untuk pengurangan masa tututan pada pembacakan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan.
Dugaan permintaan uang itu, sesuai laporan LSM Bara Api Rohul diserahkan oleh anak terdakwa bernisial T sebesar Rp 15 Juta, dari penawaran awal dua versi, Rp 30 Juta, 1 tahun – 1 Tahun 6 bulan tututan dan kalau Rp 15 Juta tututan dari 2 tahun – 2 tahun 6 bulan tututan.
Namun pada sidang pembacaan tututan dibaca oleh JPU bernisial JS saat sidang itu, membacakan 3 tahun tututanya, sehingga usai sidang itu, karena kekecewaan nya, Samsiah alias Simbok pun berkicau hingga menjadi heboh di Publik.
Melalui wawancaranya Ketua LSM Bara Api DPC Rokan Hulu Fauzan melalui Sekeretaris nya Umri Hasibuan membenarkan mereka diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau.
Umri Hasibuan mengatakan, pemeriksaan mereka untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan Lembaga mereka (red) di Kejati Riau belum lama ini, tentang dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa Kejaksaan Rohul, untuk pengurangan lamanya tututan JPU kepada Samsiah alias Simbok terdakwa kasus Narkotika.
“Ya, Kita diperiksa kurang lebih dua jam dengan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan, Insya Alah sudah kita jawab sesuai hasil investigasi kami pada kasus terdakwa Simbok itu,” kata Umri Hasibuan salah satu aktivis di Rohul itu
Ditanya apa benar uang itu diberikan ke Oknum Jaksa? dan siapa yang yang menerima ? Jawab Umri dari hasil investigasi mereka LSM Bara API benar diakui anak terdakwa bernisial T ada dugaan permintaan uang untuk pengurangan masa tututan JPU.
“Kalau besaran uang yang diberikan sesuai pengakuan anak terdakwa bernisial T sebesar Rp 15 Juta, namun penerima uangnya kami belum bisa Ekspose inisialnya, kita tunggu saja akhir pemeriksaan Aswas Kejati Riau,” tutur Umri.
Ditanya lagi, apa saja pertanyaan kepada orang Abang, jawab Umri terkait Lapdu mereka dugaan uang yang dari anak Terdakwa Samsiah alias Simbok itu.
Lanjutnya, mereka sebagai lembaga sosial control dari LSM Bara API merasa terpanggil dan kasihan terhadap atas pengakuan anak terdakwa yang hidupnya selain keluaga kurang mampu dan miliki anak yang sakit lumpuh lagi.
Tambahnya, dari pengakuan anak terdakwa itu, hingga meminjam uang tetangga dan keluarga nya untuk menutupi dugaan permintaan pengurangan tututan ibunya itu.
“Untuk itu, kami berharap adanya keterbukaan informasi publik terkait pada Lapdu kami ini yang sedang di tangani Aswas Kejati Riau, dan berharap tidak ada lagi kedepannya. Kami juga tetap komit pada Lapdu kami ini benar-benar membantu orang tak mampu dan yang miliki anak sakit Lumpuh,” tandasnya.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Rokan Hulu, terlihat agak ramai rekan awak media yang ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Terlihat ada didatangkan Samsiah alias Simbok untuk dimintai keterangan terkait cuitannya saat usai menjalani sidang di PN Pasirpengaraian itu. Hingga Jam 17.30 wib Aswas Kejati Riau dan dari Kejaksaan Rohul belum ada memberikan keterangan resmi.
Samsiah alias Simbok tiba-tiba keluar dari Kantor Kejaksaan Rokan Hulu dikawal ketat oleh beberapa orang Jaksa, sepertinya tidak diberikan kesempatan awak media yang sudah menunggu lama untuk wawancara terdakwa itu.
Simbok dikawal hingga naik mobil yang sudah disediakan depan Kantor Kejaksaan Rokan Hulu BM 1063 NK dan langsung berangkat.(Na)
Komentar