Terkait Kasus Toro VS Amril, Begini Kata Pakar Hukum Riau.

Pekanbaru429 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Salah satu pakar hukum riau dari Unilak, DR. Suhendro, SH.,M.,Hum tidak tinggal diam menyaksikan peristiwa hukum yang terjadi atas Toro Laia pimpinan redaksi media online harianberantas.co.id yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri Pekanbaru akibat dijerat dengan pidana melalui UU ITE. Rabu, 14/11/2018.

Kasus yang menjerat Toro laia tersebut sebagamana kita ketahui berawal dari pemberitaan media harianberantas tentang mega korupsi dana bansos bengkalis tahun 2012 yang telah menelan keuangan negara sebesar 272 miliar dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar 31 miliar.

Belakangan kasus dana bansos tersebut telah bergulir di pengadilan negeri pekanbaru berdasarkan penyidikan polda riau, dan telah menjerat sejumlah mantan anggota DPRD bengkalis, bahkan mantan bupati bengkalis periode tahun 2009 – 2014, Herliyan Saleh pun tak luput dari jeratan hukum yang saat ini telah dijalani di Lembaga pemasyarakatan.

Sontak membuat sejumlah media angkat bicara, salah satunya harianberantas.co.id, yang menulis beritanya dengan menyebutkan nama bupati bengkalis, Amril mukminin sebagai salah satu oknum yang harus bertanggung jawab, namun diduga kebal hukum karena tidak terjerat hukum, sekalipun disebutkan dalam dakwaan JPU dan amar putusan pengadilan negeri pekanbaru sebagai salah satu yang menerima hasil uang bansos tersebut dari seseorang.

Akhirnya Bupati Bengkalis, Amril mukminin melaporkan Toro laia, Pimpinan redaksi harianberantas.co.id ke polda riau dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik Toro laia pemilik harianberantas disebut tidak berhak dan dijerat dengan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. pasal 27 ayat (3).

Kasus sengketa pers yang akhirnya di pidana melalui penyidikan polda riau itu mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya insan pers yang tergabung kedalam Solidaritas Pers Indonesia Riau, Dewan pers melalui saksi ahli dewan pers, bahkan akhir-akhir ini pakar hukum dari Unilak, Dr. Suhendro, SH.,M.Hum angkat bicara dengan mengatakan bahwa jika tentang pers telah diatur didalam UU Pers, maka wajib diselesaikan secara lex spesialis, bukan yang lain.

Baca Juga:  HIPMI Riau Taja Iftar Ramadhan 1444 H

,”Sepanjang sdh diatur dalam UU Pers maka yg berlaku adalah lex specialis, apabila tidak ada pengaturannya maka kembali ke lex generalii,”tulis Suhendro melalui akun WA.

Suhendro juga sangat menyayangkan terkait kasus yang melibatkan Toro laia dan bupati bengkalis ini, karena menurutnya, jika ini terus dibiarkan berlanjut di negara yang berdasarkan hukum ini, maka ia yakin kedepan preseden buruk dalam dunia hukum dan dunia pers akan terjadi.

,”Jika asas itu dilanggar maka bisa merusak sistem hukum yg ada akibat lebih jauh hukum tidak akan mencapai tujuannya dan akan terjadi preseden buruk dalam dunia pers, dunia pers akan menjadi tidak bercahaya lagi artinya kebebasan pers berada dijurang kehancuran,” tulisnya di WA.

Bahkan terkait proses hukum yang telah bergulir hingga ke pengadilan negeri pekanbaru, yang saat ini sedang ditangani oleh majelis hakim Suhendro yang juga pembantu dekan 1 Unilak ini juga menghimbau agar hakim dapat menerapkan hukum secara profesional dan proporsional.

,”Hakim harus menerapkan asas lex specialis derogat legi generalii,” sebut Suhendro dalam akun WA nya.

Hal itu juga ternyata diperkuat oleh pendapat dewan pers melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ( PPR ) dewan pers hingga dua kali, dengan jelas dewan pers telah meminta agar terkait permasalahan yang melibatkan Toro laia dan Amril mukminin ditempuh dengan cara sebagaimana diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 Tentang pers, yaitu melalui mekanisme hak jawab dan hak tolak bahkan hak koreksi, jika terdapat unsur kesalahan kode etik dalam penulisan berita.

Namun apa yang terjadi atas sengketa pers ini adalah sebuah peristiwa hukum yang diduga di kriminalisasi pihak-pihak tertentu untuk membungkam peran media dalam menyampaikan segala informasi kepada masayarakat.[Rom].

Baca Juga:  DPW Perempuan Bangsa (PB) Berbagi Di Bulan Romadhan

Komentar