BENGKALIS:Riaunet.com – Terkait masalah pemberitaan sebelumnya terbitan di media Online tanggal 23/03/2019 yang bertajuk “Istri Orang di Nikahi Oknum Pengacara, Putusan PA Bengkalis di Kecam Jifridin”.
Pasalnya pemberitaan yang di utarakan sdr Jifridin-red di beberapa media tidak ada sangkut keterkaitannya terhadap pernikahan Antara Oknum Pengacara (Khairul-red) dan Penggugat (Ria Angraini-red).
Hal ini diungkapkan Khairul Kepada awak media, Senin (01/04/19), ia mengatakan merasa kecewa apa yang diungkapkan sdr Jifridin-red terlebih lebih menuduh saya menikah dengan Ria Angraini-red sebelum adanya putusan Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis.
“Jujur saya menikah setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Ketua Majelis Pengadilan Agama (PA) tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2018, dan sudah ada kata cerai (AKTE) yang udah dikeluarkan pengadilan agama Kabupaten Bengkalis, dimana yang katanya saya menikahi Ria Angraini yang berstatuskan Istri orang,” ucap Khairul.
Lanjutnya dikatakan kecewa untuk saat ini Kami sekeluarga-red merasa cukup Kecewa dengan sikap tudingan apalagi sampai membawa pihak pihak yang tidak bersangkutan, seperti saya beserta Ria-red(Istri) dan pihak orang tua sampai dipublikasikan di media.
“Putusan dari Majelis Pengadilan Agama Kab Bengkalis sudah di sampaikan kepada sdr Jifridin-red maupun surat panggilan sidang tidak pernah hadir, namun beliau tidak dapat ditemui maka pihak PA memberitahukan ke Pemerintah Desa,” katanya.
Sedangkan amar putusan dari PA untuk tergugat sudah disampaikan, namun pihak tergugat tidak juga mengambil ataupun bertanya ke PA,”ketusnya.
Kalau malakukan perlawanan hukum, harus ikut proses hukum sesuai UU yang berlaku, Kalau permasalahan PA jangan bawa bawa nama baik saya,” pintanya.(romi).
Komentar