Terkait; Pembangunan Gudang RSUD Kab Bengkalis Dikerjakan Asal-asalan. PPTK, Ancam Narasumber Bakal Dipecat 

Bengkalis322 views

Bengkalis:Riaunet.com- Merasa tidak terima atas pemberitaan terkait proyek pembangunan gudang RSUD Kab Bengkalis yang diduga dikerjakan tidak sesuai dokumen kontrak/Bestek oleh perusahaan CV Serumpun Sejahtera dan pekerjaan tidak diawasi Consultant pengawas.

Hal ini saat dikomfirmasikan awak media terkait pekerjaan sudah ditermenkan dan siapa KPA/PA kepada Herman selaku PPTK proyek pembangunan Gudang, Jumat 12/10/2018, melalui via WhassApp, Ia (Herman-red) menjawab;

“[12/10 7.04 PM] Herman: Cari aja sendiri bro kan mata2 LSM kan ada di RS jadi ngak usah tanya ke saya.

[12/10 7.05 PM] Herman: Saya pasti kan mata2 itu ngak lama lagi masti di pecat.”

Menyikapi hal ini wakil ketua LSM-Merapu Edi Suparno, mengatakan bahwa sikap seorang pimpinan yakni (Herman-red) seharus nya bersyukur jika bahawan melaporkan adanya kecurangan mengerjakan proyek.

Kita minta kepada pihak Pemda Kab Bengkalis maupun penegak hukum yang di Bengkalis segera mengambil sikap tegas terhadap oknum/pejabat yang mengedepankan kepentingan pribadi,” ucap Edi kepada awak media Sabtu, 13/10/2018.

Lanjutnya, sesuai PP Presiden Joko Widodo (Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP

dan pasal 17 ayat 2,” bebernya.

Ini kok malah terbalik sipelapor yang mau dipecat, apa ngak salah !!,”tutup Edi.[Tim/Rom].

Baca Juga:  Aksi Cepat PT SPM dan PT BBHA turunkan Alat Berat Tanggulangin Banjir dan Serahkan Bantuan

Komentar