Terkait Pemilihan Wakil Bupati Rohul, Mahasiswa UPP Tanyakan Prosedur ke Pimpinan DPRD

Politik, Rohul343 views

ROHUL:Riaunet.com-Mengingat sisa masa jabatan Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021 masih panjang, sementara posisi kepala daerah masih timpang, hanya di pimpin secara tunggal oleh Bupati, H. Sukiman , belasan mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang terdiri dari Presiden Mahasiswa Anton Adi Putra, pengurus BEM, dan DPM Upp, Senin 17 September 2018, mendatangi kantor DPRD Rohul untuk beraudiensi dengan pimpinan DPRD Rohul terkait pemilihan Wakil Bupati Rohul.

Para mahasiawa UPP ini , mempertanyakan mengapa pemilihan Wakil Bupati Rohul belum dilaksanakan? Dan apa kendala pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Rokan Hulu?

Dalam audiensi itu, kembali dibuka dan dipaparkan anamah UU No 10 tahun 2016 oleh ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri, SH, bahwa sisa masa jabatan bupati-wakil bupati yang lebih dari 1 tahun 6 bulan harus diisi dengan melakukan pemilihan wakil bupati, oleh Legislatif secara kelembagaan.

Kelmi juga menyampaikan, untuk persiapan secara kelembagaan, DPRD Rohul sudah melakukan revisi tartib DPRD, yang mana didalamnya telah mengatur tentang tata cara pemilihan Wakil Bupati Rokan Hulu.

” Revisi tartib DPRD yang mengatur tentang itu sudah disahkan, bahkan kami pimpinan DPRD juga sudah menyurati Bupati 1 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini belum ada jawaban. ” ungkap Kelmi

Menjawab pertanyaan mahasiswa UPP itu, Kelmi menjelaskan, tidak ada kendala dalam pelaksanaan pemilihan wakil bupati Rokan Hulu. Hanya saja, bupati Rokan Hulu, H. Sukiman selaku pimpinan parpol, sampai hari ini belum menyampaikan 2 nama dari 4 parpol pengusung.

“kami dari DPRD tidak punya wewenang untuk terlibat dalam penentuan calon wakil bupati itu. Yang menunjuk nanti pak Sukiman, berdasarkan hasil rembuk atau usulan 4 parpol pengusung seperti Hanura, Gerindra, Nasdem dan Golkar. ” terang Kelmi

Baca Juga:  Tim Pemenangan Hartop Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Sukiman - Indra Gunawan

Hasil rembuk 4 parpol pengusung ini lah nanti yang akan di kerucutkan Bupati, Sukiman menjadi 2 calon, dan diajukan ke DPRD untuk mengikuti proses pelengkapan persyaratan sampai pelaksanaan pemilihannya, dilaksanakan di lembaga DPRD Rohul.

Pimpinan DPRD Rohul berharap dan menggesa agar Bupati , Sukiman, selaku ketua parpol dapat segera memutuskan dan mengajukan 2 nama calon wakilnya ke DPRD Rohul. Karena jika tetap tidak ditanggapi, DPRD Rokan Hulu melalui fraksi – fraksi bakal menggunakan hak yang dimiliki seorang anggota dewan, yakni hak berpendapat, hak angket, dan hak interpelasi.[Na].

Komentar