Terkait Perselisihan Koperasi BBL dan PT.PIS II, Hakim PN Pasir Pengaraian Kabulkan Tuntutan Koperasi

Rohul475 views

Rohul:Riaunet.com-Koperasi Bangun Bonai Lestari melalui kuasa hukumnya Gery Ampu SH,M.H, beserta rekan-rekan dari kantor pengacara FIGE, gugat PT.Perdana Inti Sawit II ( PT.PIS ll) anak cabang perusahaan Surya Dumai Group ke Pengadilan
Negeri Pasir Pengaraian. Gugatan dilayangkan terkait persilisihan hutang angsuran pembangunan kebun kelapa sawit diatas lahan seluas 1.055,43 ha yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama koperasi BBl dengan PT PIS II, Nomor.02.0.4/SPK/003/III/2009 tertanggal 5 maret 2009.

Koperasi BBL melalui kuasa hukumnya , mengajukan 15 item tuntutan terhadap pihak perusahaan. Namun dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis petang (17/10/2019), hanya 8 item yang dikabulkan majlis hakim. 2 diantara tuntutan yang dikabulkan itu yakni tuntutan atas wanprestasidiatas lahan 178 ha yang dibangun perusahan PT.PIS II dengan tidak sepenuh hati. Kemudian tuntutan atas tindakan melawan hukum terkait pembayaran dana talangan yang tidak sesuai perjanjian.

Diterangkan kuasa hukum koperasi BBL, Dharma Pasaribu SH, dalam perjanjian 9 Maret 2009 itu, tercantum bahwa PT.PIS II bertanggung jawab membangunkan kebun seluas 10.055 ha, mulai dari nol
sampai produksi, kemudian biayanya
dibebankan ke koperasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat 178 ha yang dikerjakan dengan tidak sepenuhan hati, artinya ditanami tapi tidak diurus dengan alasan kondisi alam yakni kawasan rawa, namun pengerjaan 178 ha itu tetap termasuk dalam hutang koperasi. Atas wanprestasi yang dilakukan perusahaan diatas lahan seluas 178 ha itu, pihak koperasi meminta kompensasi atas produksi kebun yang harusnya sudah dinikmati masyarakat dari lahan seluas 178 ha itu.

Kemudian , lanjut Dharma, tuntutan kedua yang yakni perbuatan melawan hukum oleh perusahaan, dimana dulunya biaya pembangunan kebun ini dipinjam dari BNI, dengan pola pembayarannya angsuran 30 persen dari hasil produksi kebun, karena hasil produksi pertama tidak cukup membayar angsuran kepada BNI, jadi pihak perusahaan dan koperasi sepakat bahwa pihak perusahaan yang menalangi dana angsuran sampai selesai. Setelah pembayaran angsuran di BNI tuntas, uang perusahaan yang dipakai untuk angsuran Rp 35 M yang terdiri dari Rp 28 M angsuran dan Rp 7 M bunga Bank sebesar Rp 7 M. Akan tetapi dalam pelaksanaan, ketika koperasi
mengansur hutang itu, ternyata hutang itu dibungakan lagi oleh pihak perusahaan tanpa ada kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Terkait Kepsek Tidak Disiplin, Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran Datangi SMA N 3 Rohul

” Alhamdulillah, Putusan telah dibacakan, gugatan kita dikabulkan. Cuma ada beberapa item yang menurut kebijakan hakim berdasarkan pertimbangan hukum mereka dikabulkan , ada juga gugatan kita yang ditolak. Secara keseluruhan, koperasi BBL memenangkan kasus ini.” Sebut Dharma.

Terhadap lahan 178 ha, yang tidak berhasil itu, dalam perjanjian, jika lahan tidak berhasil perusahaan mengembalikan dana koperasi, akan tetapi pihak koperasi tidak menginginkan itu, akan tetapi meminta estimasi seandainya lahan itu berproduksi sesuai umur tanaman sawit yang lain, Cuma 178 ha itu tidak menghasilkan. Kita tidak bilang 178
ha itu tidak ditanam, berdasarkan sidang lapangan dulu, terlihat lahan 178 ha itu ditanam tapi tidak dirawat.

Ketua Majlis Hakim yang mengangani kasus itu, Irpan SH, M.H, mengatakan 8 dari 15 item tuntutan koperasi dikabulkan atas pertimbangan majlis hakim yakni ditemukan ada wanprestasi oleh perusahaan. Lahan 178 ha memang ditanami akan tetapi tidak mengasikan sebagai mana mestinya , tidak maksimal, akan tetapi tetap dikenakan biaya pembuatan kebun, disitulah alasan kami
mengabulkannya. Kemudian ada biaya pembangunan kebun Rp 62 M lebih sudah
dicicil setengahnya, sisanya lagi ditalangi perusahan kurang lebih Rp 35 M. Dalam persidangan terbukti bahwa hutang dana talangan itu dikenakan bunga lagi oleh pihak perusahaan.

Sementara pihak koperasi memenagkan kasus itu, kuasa hukum perusahaan , Heru Susanto SH, berharap masing-masing pihak dapat menghormati proses persidangan.

” Kita tahu masih ada proses upaya hukum lainnya, baik itu banding. Saya yakin kita akan menggunakan upaya hukum yang ada, karena menurut analisa hukum kami , ada kejanggalan-kejanggalan pertimbangan majlis hakim disini, karena terkait dana talangan sudah ada kesepakatan, artinya dana talangan itu sesuai bunga yang berlaku di
perbankan lainnya. Ujar Heru Susanto.(Na).

Baca Juga:  116 Siswa MAN 1 Rohul Dikembalikan Kepangkuan Orang Tua, 10 Diantaranya Penyandang Terbaik PCA

Komentar