Terkait PT SDA Tidak Salurkan CSR Sejak 2012, Forum Kades Lewat Kuasa hukum Akan Gugat ke PN Bengkalis

Bengkalis121 views

Sungai Pakning:Riaunet.com~Terkait CSR PT SDA Ketua Forum Kades Sekecamatan Bukit Batu Novri Jefrika menyampaikan, surat ke Direktur LSM ( BPN-ICI ) Provinsi Riau Darwis Ak, dengan surat penyataan dari delapan kepala desa bahwa PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) yang tidak pernah menyalurkan dana CSR sejak tahun 2012 adalah benar adanya.

Demikian hal ini di sampaikan Kepala desa selalu ketua Forum Kades Kecamatan Bukit Batu yang juga ketua LAMR kecamatan Bukit Batu Novri Jefrika kepada awak media, rabu (9/4/2025).

Dikatakan Novri Jefrika, bahwa melalui dalam surat kami kepada BPN ICI tersebut, di sampaikan oleh ketua Forum Kades bahwa: Kami atas nama Forum Kepala desa Sekecamatan Bukit Batu  dengan ini menyatakan bahwa sepengetahuan kami PT SDA tidak pernah mengeluarkan atau menyalurkan dana CSR yang semestinya sejak tahun 2012 kepada 8 desa yang merupakan desa binaan tersebut.

Lebih lanjut Novri juga memaparkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Secara jelas mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan Lingkungan.

“Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 yang mengharuskan kepada perusahaan , termasuk sektor perkebunan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.

Bahwa dari Caperate Social Responsibility yaitu tanggung jawab sosial perusahaan , CSR merupakan komitmen perusahaan untuk bertindak sebagai etis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.Yang adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat , membangun ekonomi berkelanjutan , menjaga kelestarian alam , menjaga kelestarian sosial dan menjaga kerukunan masyarakat,”jelasnya.

Selain itu di sampaikan juga, bahwa dalam surat pernyataan tersebut delapan Desa telah mendukung Ketua Forum Kepala desa se-Kecamatan Bukit Batu untuk melanjutkan kejalur hukum lewat Kuasa hukum (Pengacara – red)

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Kasmarni Terima Gelar Adat dari Karaton Surakarta Hadiningrat

Menurutnya enam Desa adalah desa mitra  PT.Surya Dumai  Agrindo  terbentuk dan berdirinya koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) yakni Desa Pangkalan Jambi, Dompas, Sejangat, Pakning Asal, Kelurahan Sungai Pakning, Sungai Selari, Batang Duku dan Buruk Bakul,”ungkapnya.

Kendati demikian hal tersebut pihak perusahaan berkewajiban mengeluarkan sebanyak 2 – 4  persen dari keuntungan perusahaan di keluarkan untuk bantuan sosial masyarakat melalui CSR tersebut.

Tambah Novri lagi pihak perusahaan PT Surya Dumai Agrindo ( SDA) sepengetahuan kami tidak mengeluarkan dana CSR perusahaan sejak tahun 2012 hingga saat ini, seakan akan tidak adanya masyarakat di wilayah RI mana perusahaannya berdiri,”pungkasnya.

Kemudian Sulaiman juru bicara koperasi Bukit Batu Darul Makmur ( BBDM) sebagai manajemen Koperasi sedikit menyampaikan bahwa, koperasi BBDM  tidak mengetahui persoalan salur atau tidak di alurnya CSR dalam 6 desa awal dan di tambah 2 desa pemekaran tersebut bantuan CSRnya.

“Meski begitu, jika diminta oleh desa utuk sharing antar desa dan pihak SDA, kita siap membantu menyampaikan. Itu, karena koperasi merupakan  bagian yg tidak terpisah kan antara PT SDA dan desa. Terkait hal itu, Koperasi BBDM  siap jika di minta untuk menjembatani persoalan CSR yang menjadi harapan dari desa dn jg merupakan bentuk kepedulian dari perusahaan terhadap lingkungan yg berada di lingkaran perusahaan,”ungkapnya.

Sementara itu Darwis. Ak sebagai Lembaga  Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Investigation ( ICI) yang berdiri semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat dalam kesempatan ini sangat mendukung kepada Forum Kepala Desa untuk melanjutkan ke Jalur hukum, sebab perbuatan pihak perusahaan sudah tidak memperdulikan lagi kepada masyarakat , bahwa perusahaan seakan menilai masyarakat kita ini bodoh dan di neko neko,”kata Darwis .

Baca Juga:  MTQ ke XXXll Tingkat Kecamatan Bukit Batu Resmi Dibuka

Dengan tidak di keluarkan nya CSR teebsut, Sangsi nya sudah jelas, dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak  menyalurkan CSR adalah sangsi administrasi dan pidana.

Untuk sangsi administrasi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha , pembekuan kegiatan usaha , pencabutan kegiatan usaha dan pencabutan Fasilitas Penanaman modal dan Pembatalan usaha.

Sedangkan pada sangsi pidana pasal 374 KUHP yaitu penggelapan jabatan dalam jabatan. Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang ( TPPU ) pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”papar Darwis Ak.

Selain itu juga di katakan, bahwa sangsi , perusahaan yang tidak menyalurkan  CSR juga dapat berdampak mengalami penurunan resistensi. CSR yang merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Karena pentingnya sebagai komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan.

“Ya, CSR adalah mewujudkan kepedulian perusahaan terhadap ekspektasi masyarakat. Kepedulian berbagai aspek , ekonomi , hukum , etika, dan kontribusi perusahaan,”ungkapnya.

Kemudian, tambah Darwis, besaran dana CSR di Indonesia biasanya sekitar 2 – 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun, Namun , besaran dana CSR itu bisa berbeda – beda di setiap daerah.

Ketentuan mengenai CSR di Indonesia di atur dalam berbagai peraturan dan undang-undang diantaranya UU Persero terbatas , UU minyak dan gas bumi , UU penanaman modal. Yang di mana tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Untuk itu, Direktur LSM BPN-ICI sangat mendukung langkah yang di ambil Ketua Forum Se Kecamatan Bukit Batu. Dan juga minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah tegas dan bertindak sesuai Peraturan dan Undangan – undangan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.  (Andi)

Komentar