BENGKALIS:Riaunet.com– Narkotika Jenis Sabu sabu ini yang sangat vatal serta sangat di dominan untuk kalangan kaum orang tua, muda mudi sampai anak bawah umurpun ikut menikmati barang haram ini.
Berantas, namun penegak hukum jajaran Kepolisian Resor Polres Bengkalis melalui Satnarkoba kembali menangkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu sabu. Pelaku tiga perempuan, pada Rabu (15/01/19) lalu sekitar pukul 08.30 WIB dan pukul 09.00 WIB.
Menyayangkan satu dari tiga pelaku yang berinisial SN (26) bertempat tinggal, Jln Pertanian Kec Bengkalis pengurus GANN dimana oknum SN yang mencegah peredaran narkotika jenis Sabu sabu. Dugaan bahwa barang haram tersebut didapat dari SN sendiri.
Dikonfirmasi Ketua GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional), Dodi Prasetio melalui via telponnya Rabu (23/01/2019) membenarkan, jika salah satu anggotanya berinisial SN (26) terlibat kasus Narkotika Jenis Sabu sabu.
“SN (26) ditangkap di dalam sebuah rumah di Jln, Kelapapati Laut, Desa Kelapapati dan disebuah salah satu Hotel kamar 203,” ucapnya.
Diutarakan Dodi, sebelumnya kita sudah ada membuat kesepakatan antara anggota dan GANN untuk tidak mengkonsumsi maupun pengedar Narkotika. “Jika terbukti anggota GANN (Generasi Anti Narkoba Nasional) melanggar perjanjian yang sudah di sepakati, pihak GANN saya sendiri sebagai Ketua tidak bertanggung jawab,” bebernya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kapolres AKBP Yusuf Rahmanto beserta jajaran Polres Bengkalis, yang sudah bekerja sama dengan GANN Kab Bengkalis. Kedepannya GANN bersinergi dalam membrantas Narkoba khususnya di pulau Bengkalis, “tuturnya.
Kedepannya kita akan mengevaluasi kembali, bila perlu seluruh pengurus dan anggota GANN yang bergabung melakukan test urine,” tegasnya.
“Ini kita lakukan, agar kasus serupa tak lagi terjadi,” ujar Dodi, kepada awak media Rabu (23/01/2019). [rom/rls].
Komentar