JATENG:Mobil fortuner yang sempat ramai di media sosial karena dijadikan mahar pernikahan terpaksa diamankan polisi. Ternyata, mobil tersebut hasil curian dari dealer PT Nasmoco Cabang Pati yang dijual kepada pria tersebut.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto menyebutkan bahwa mobil Fortuner putih tersebut memang sempat dijadikan mahar oleh Purwanto Ucok warga Desa Winong, Kecamatan Winong Kidul, Kabupaten Pati. Memang mobiil itu dibeli secara kontan.
Namun mobil itu dibeli tidak langsung ke dealernya, melainkan melalui staf marketing PT Nasmoco Cabang Pati yang berinisial DS.
Namun uang sebesar Rp 506,6 juta yang dibayarkan secara kontan untuk mendapatkan sebuah mobil Fortuner baru tersebut tidak disetorkan ke PT Nasmoco Cabang Pati, melainkan dipakai untuk judi game daring atau online.
“Sementara pelaku mengaku bahwa uangnya sudah habis untuk bermain judi game daring. Jadi jual beli yang dilakukan olehUcok tanpa sepengetahuan pihak PT Nasmoco Cabang Pati,” kata Kapolres, Kamis (20/6/2019).
Kabarnya dalam rangka memudahkan pengambilan mobil dari dealer, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut merupakan mobil milik pelanggan yang harus menjalani perbaikan.
Setelah mobil fortuner tersebut keluar, selanjutnya pelaku menyerahkannya kepada Purwanto yang sebelumnya telah menyerahkan uang sesuai harga jual mobil baru tersebut.
Kapolres mengimbau agar masyarakat jangan mempercayakan uang untuk pembelian mobil kepada pihak lain, selain langsung datang ke dealernya sendiri.
Setelah dapat laporan dari dealer yang kehilangan, akhirnya ditindaklanjuti dan berhasil menangkap DS yang merupakan karyawan PT Nasmoco Cabang Pati.
Dihadapan petugas DS mengakui perbuatannya, dan uang yang diterima untuk pembelian mobil sebesar Rp 506,6 juta dari Purwanto dihabiskan untuk bermain judi game daring.
Kata Ds uang tersebut diterima sebelum Lebaran 2019.
Dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (**)
Komentar