Pelalawan:Riaunet.com-Sejumlah kasus yang tergolong ekstra ordinary crime, atau kasus luar biasa diantaranya perkara Narkoba, Teroris dan Korupsi menjadi perhatian khusus di mata Negara. Oleh karenanya penangan hukum atas ketiga perkara tersebut membutuhkan perhatian khusus dan serba cepat.
Melalui lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan kasus ini menjadi prioritas dan diutamakan disamping kasus-kasus umum lainya, namun berbeda halnya penanganan di kejari pelalawan, dimama lebih dari tiga bulan pasca dilaporkan oleh masyarakat sebuah dugaan korupsi di PUPR Pelalawan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2’5 Miliar, ternyata hingga kini masih sebatas telaah dan berkoordinasi dengan inspektorat Pelalawan.
,”Siapa bilang laporan itu tidak kami tindak lanjuti pak, kami sudah telaah laporan itu, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat,” kata kasi pidsus kejari pelalawan, Efendi menjawab pertanyaan awak media ini.
Efendi yang terlihat sedikit marah itu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan telaah atas laporan yang diterima pihaknya tiga bulan lalu, namun ia mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa pihak inspektorat sedang melakukan proses penangan perkara itu dengan dinas terkait, sehingga kejaksaan terpaksa menunggu.
,”Kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat, dan ternyata mereka sedang bekerja menyelesaikan ini, untuk memperbaiki dan mengembalikan kerugian negara sehingga kami tidak boleh melakukan penanganan dulu, karena kami ada MoU antara Kejaksaan Agung dan Mendagri,” kata Efendi disaksikan kasintel kejari pelalawan, Praden Simanjuntak.
Dari waktu sepanjang tiga bulan semenjak laporan dugaan korupsi di terima kejari pelalawan, awak media ini kerap mengkonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut ke kejari pelalawan melalui kasi pidsus, namun tak sekali pun dapat memberikan jawaban, melainkan hanya sebatas janji bertemu antara kasi pidsus dan wartawan.
,”Kita ktemu saja nanti pak Feri,, Bapak datang saja ke kantor agar saya jelaskan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Dari semua bentuk respon yang di sampaikan oleh kejari pelalawan tersebut melalui kasi pidsus menanggapi pertanyaan seputar perkembangan penanganan laporan dugaan perkara korupsi yang melibatkan dinas PUPR Pelalawan dengan lebih bayar sebesar Rp. 2’5 Miliar atas 14 kegiatan di dinas tersebut pada anggaran tahun 2017 lalu dapat kita lihat tidak bersesuaian dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, konon kasus korupsi tergolong perkara Ekstra Ordinary Crime, atau kasus luar biasa.
Menanggapi perihal yang disampaikan oleh kasi pidsus kejari pelalawan ini, ketua LSM Lembaga IPSPK3RI, Ir. Ganda Mora menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa respon pihak kejari pelalawan melalui kasi pidsus tersebut, disebutnya sebagai pengaburan informasi terhadap masyarakat.
,”Inspektorat itu tupoksinya sudah jelas hanya pada audit internal dan secara administrasi, sementara kejaksaan itu lembaga penegak hukum yang dapat saja melakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti perbuatan melawan hukum, karena temuan BPK itu merupakan indikasi kuat bahwa ada potensi kerugian keuangan negara karena kekurangan volume pada kegiatan, sehingga terjadi lebih bayar,”terang Ganda Mora yang kerap mengungkap kasus korupsi di riau itu.
Bahkan Ganda melanjutkan, pernyataan kasi pidsus kejari pelalawan merupakan pengaburan informasi kepada masyarakat, karena menurutnya apa yang disampaikan oleh kasi pidsus kejari pelalawan kepada wartawan aktual di ruang kerjanya kemarin, selasa, 16 Januari 2019 hal yang berbeda ke wenangan.
,”Ada apa kok pihak jaksa bisa mengatakan hal itu ? tupoksi kejaksaan kan sudah jelas, mereka penanganan hukum, bukan audit administrasi sebagaimana dengan inspektorat? jadi tidak ada hubungan. Jika begitu adanya, maka tidak akan ada lagi tersangka kasus korupsi nantinya, Jika saja harus menunggu kinerja inspektorat ,”kata Ganda menambahkan.
Menurut Ganda yang kerap lalu lalang ke KPK RI untuk melaporkan berbagai kasus korupsi riau itu, jika selama tiga bulan laporan masyarakat tentang dugaan korupsi hanya sebatas telaah, maka itu disebutnya sebagai bentuk kemunduran upaya penegakan hukum, khusunya penanganan korupsi, karena dianggapnya tidak sesuai dengan semangat presiden RI, Kapolri, Dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan koruspi di Indonesia.
,”Ini tidak sesuai lagi dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, ini bisa disebut sebagai kemunduran,”kata Ganda mengakhiri.(rom/rls)
Kutipan sumber : Feri Sibarani
Komentar