Bangkinang:Riaunet.com-Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis batu domino, di sebuah warung yang berlokasi di areal PKS PT. Johan Sentosa pada Selasa (2/10/2018) sekira pukul 12.00 WIB.
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HS (48), JS (50) dan EL (32), mereka adalah warga Perumahan PT. Johan Sentosa Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, bersama pelaku juga diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 746 ribu.
Kejadian ini berawal pada Selasa siang (2/10) sekira pukul 11.00 WIB, saat itu Kanit Reskrim Bripka Muhammad Reza SH mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian didepan PKS PT. Johan Sentosa tepatnya di warung milik Juwinda.
Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo sesuai dengan informasi yang diterimanya, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk cek ke TKP melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 11.30 wib Kanit Reskrim Bripka Muhammad Reza SH beserta 3 orang anggota Reskrim menuju ke TKP dan menemukan 3 orang sedang bermain judi jenis batu domino, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo, “Ketiga pelaku judi ini beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. [rom/rls].
Komentar