Rohul:Riaunet.com-Penahan Direktur CV Berkah Makmur ” S” , dinilai cacat hukum . Saksi Ahli Audit dari Inspektorat Riau Faizal Hartawan SH , akui dalam sidang praperadilan yang berlangsung Rabu 17 Desember 2025, tidak pernah melakukan penghitungan kerugian Negara yang berkelanjutan terkait penyaluran pupuk subsidi dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor.
Pernyataan ini dengan tegas disampaikan Faisal Hartawan dihadapan Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan kasus S . Karena hakim dalam sidang itu sempat beberapa kali mempertanyakan apakah pada saat dilakukan perhitungan terdapat penyelewengan pupuk oleh distributor? Dan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan ?

Selain itu, saksi sesuai pertanyaan hakim juga menjawab bahwa beliau pernah diminta Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di kecamatan rambah Samo tahun 2019 sampai dengan 2022, dengan total kerugian Rp 24 milyar lebih. Kerugian ini ditimbulkan oleh pengecer yang tidak menyalurkan pupuk ke petani.
” Penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer sudah sesuai, dan tidak ditemukan adanya penyelewengan”, ungkap Faizal Hartawan dihadapan Hakim , saat sidang berlangsung Rabu , 17 Desember 2025.
Sesuai fakta persidangan ini, Pengacara S , Desy Handayani SH MH, dan rekan rekan , menyimpulkan bahwa telah nyata dan terang bahwa penetapan tersangka terhadap S yang merupakan distributor telah cacat formil, dan bermohon acara prapid ini secara hukum dikabulkan.

” Kami sangat berharap yang mulia hakim tunggal yang memeriksa prapid ini yakni Agnes Ruth Febiyanti SH MH dapat mempertimbangkan secara Normatif semua fakta yang terungkap di persidangan. Karena sebagaimana sebuah adagium dalam ilmu hukum mengatakan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah .” Ujar Desi Handayani SH MH.
Ditambahkan Desy, sekalian dengan asar praduga tak bersalah ) innocent until proven guilty). Prinsip ini memastikan tidak ada yang dihukum tanpa bukti yang meyakinkan , meli sungai hak individu dari kesewenang-wenangan.(Na)







Komentar