SIAK:Riaunet.com~Dengan surat Kepala Bapenda Provinsi Riau Kepada Dir Lantas Polda Riau dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, dikarenakan tingginya animo masyarakat akan dilaksanakan penambahan waktu jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB pada tanggal 14 dan 15 Desember 2020.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIk, melalui Kanit Regident Polres Siak Iptu Ricky Marzuki SH, dijelaskannya hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Pengurangan BBNKB Penyerahan Kedua dan seterusnya Tahun 2020, yang akan berakhir pada esok 15 Desember 2020 dijajaran Samsat Provinsi Riau.
“Penambahan jam pelayanan juga diterapkan di wilayah Samsat Perawang Kabupaten Siak. Adapun Upaya yang telah dilakukan bersama Samsat Perawang yang terdiri dari UPT Dispenda Wilayah Perawang, Sat Lantas Polres Siak dan PT. Jasa Raharja Wilayah Perawang yaitu dengan menambah tenda dan kursi sementara tambahan bagi wajib pajak dan menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19,” kata Iptu Ricky kepada wartawan media ini, Senin (15/12/2020).
Adapun upaya yang dilakukan diantaranya :
1. Tempat cuci tangan dan sabun.
2. Menempatkan petugas yang melaksanakan pengukuran suhu bagi wajib pajak yang datang.
3. Menempatkan kursi tunggu yang diberi tanda berjarak.
4. Meletakkan handsanitizer di ruang pelayanan.
5. Petugas Menghimbau kepada WP yang sedang menunggu pengurusan untuk selalu memperhatikan prokes cegah covid 19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Kepada masyarakat yang melaksanakan pengurusan di Samsat Perawang agar selalu memperhatikan prokes cegah covid 19 yang telah diterapkan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19,” Imbuh Iptu Ricky mengakhiri. (**)
Komentar