Rohul;Riaunet.com-Sorotan akan permasalahan Limbah Jum’at 21 Maret 2025, PKS ( Pabrik Kelapa Sawit ) yang berada di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kian memanas. Bak bola liar, masyarakat 4 Desa ( Karya Mulya, Serombou Indah, Sei Dua Indah dan Rambah Hilir Timur) yang terkena dampak aliran Sungai Dua dari Pencemaran Limbah Cair PKS ini pun dibuat bingung ke mana mereka meminta pertanggung jawaban atas permasalahan ini. Sungai Dua merupakan sungai yang mengaliri air ke 3 Kecamatan berbeda, yaitu Rambah Samo, Rambah Hilir dan Kepenuhan.
Ke Perusahaan, jelas satu hal yang mustahil menurut mereka. Hal ini bukan tanpa alasan, asumsi masyarakat yang namanya perusahaan banyak cara lepas dari jeratan hukum apalagi sungai tersebut adalah bagian dari urat nadi kehidupan masyarakat untuk mengais rezeki.
Lewat penelusuran media dan keterangan Masyarakat di kecamatan Rambah Hilir setelah Desa Karya Mulya Minggu (16/03/2025), membuat Ilham Al Amin pun angkat bicara.”Kalau tidak ada solusi dari Perusahaan sebaiknya Pemkab, Pemda, dalam hal ini DLH Rohul dan DPRD Riau khususnya Komisi III turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini”,. Ilham yang juga Demisioner Kabid LH dan HAM HMI Cabang Rokan Hulu dengan tegas mengatakan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Komisi III DPRD harus serius menangani masalah ini dan jangan main mata dengan perusahaan, kasihan masyarakat yang menjadi korban.
Ilham menyatakan bahwa ancaman bagi perusahaan nakal telah tertuang dalam dasar hukum sebagai persyaratan pendirian dan pengoperasian perusahaan yaitu UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Tentang Pengerusakan Lingkungan Hidup.
Seakan belum puas, media pun kembali meminta keterangan dari Basuki, Demisioner Kabid PU HMI Cabang Rokan Hulu. Pria yang akrab disapa Suki yang tinggal di Desa Serombou Indah ini pun tak luput menyoroti kinerja Pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam menangani permasalahan ini.
“Seharusnya Pemerintah Daerah melalui DLH Rohul juga DLH Riau dari awal tidak merekomendasikan izin pendirian Perusahaan kalau soal sistem pengolahan Limbah nya saja masih bermasalah”, sebut Suki dengan tegas.
Terkait pendirian PKS di Rambah Samo ini memang masih terhitung baru, dengan berbagai permasalahan yang terjadi dengan sistem pengolahan Limbah PKS nya yang langsung berdampak kepada masyarakat sekitar, maka Pendirian PKS ini seakan akan menjadi pertanyaan besar.
“Lewat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kita tantang DLH untuk transparansi soal seluruh rekomendasi izin pendirian PKS termasuk izin Pengolahan Limbah dan lainnya”, sebut Suki.
Artinya kalaupun DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rohul enggan melakukan hal tersebut, setidaknya lakukan segera kajian dengan melibatkan seluruh elemen, jangan hanya Pihak Perusahaan dan Komisi III DPRD Kabupaten Rohul saja, tapi libatkan juga pihak lain terkait, terutama masyarakat untuk bersama sama membuktikan kalau pembuangan Limbah Cair PKS masih dalam zona pembuangan limbah nya dan tidak masuk ke permukiman masyarakat.
Terakhir khusus kepada DPRD Kabupaten Rohul, terutama Komisi III, baik Ilham maupun Basuki mengatakan sebaiknya lebih sering mengadakan kajian terhadap seluruh PKS yang ada di Kabupaten Rohul, karena yang ditangkap selama ini terkesan baik DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) maupun DPRD Kabupaten Rohul bergerak setelah ada temuan, DPRD Kabupaten Rohul dalam hal ini mempunyai fungsi pengawasan bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rohul melakukan kajian berkala untuk memeriksa berbagai dokumen, baik dokumen UKL-UPL, dokumen Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) ke badan air, dokumen izin tempat sementara pembuangan Limbah B3, dan dokumen pemantauan kualitas Limbah Cair setiap 6 bulan sekali.
Kalau saja kajian ini dilakukan, masih menurut Ilham dan Basuki, dengan membuat setiap poin permasalahan serta tindak lanjutnya dengan memanggil pihak PKS yang ada di Kabupaten Rohul ini pasti masalah Pencemaran Limbah PKS ini bisa dicegah dan diatasi. Untuk permasalahan Limbah PKS di Rambah Samo ini kita tunggu respon dan solusi ujarnya’.(Na)
Komentar