Pelalawan:Riaunet.Com~Memang kita di indonesia berbahasa satu dan bertanah air satu, tapi perlu di ketahui kita di indonesia mempunyai otonomi daerah dan setiap wilayah mempunyai Perda (Peraturan Daerah) masing-masing.
Kami sebagai bangsa melayu yang berwilayah di riau, setiap perusahaan beroperasi di wilayah kami wajib mematuhi peraturan daerah kami, yaitu memperkerjakan masyarakat tempatan 70/30, yakni yang 30% masyarakat luar tempatan.
Hal ini disampaikan salah satu tokoh pemuda Kabupaten Pelalawan, Ruliyushar saat berbincang kepada riaunet.com, di kerinci, Senin (22/7/2019).
Lanjut dia, Kami sebagai bangsa melayu tidak pernah di latih menjual, karena kami selalu di latih untuk membeli, dan nenek monyang kami telah mengajarkan itu. kalau lah ada menjual tidak mungkin tidak kami beli.
“Perusahaan yang sekian banyak meraup keuntungan dan mempamerkan kebesaran perusahaannya, tapi masyarakat tempatan hanya bisa memandangi dari jauh sambil gigit jari, alias jadi penonton,” kata yang Akrab di panggil Ruly.
Kita ingatkan juga kepada perusahaan yang ada di kabupaten Pelalawan agar selalu mengingat untuk memperkerjakan warga tempatan.
“Ingat, kami warga tempatan tidak mau hanya sebagai penonton melihat megahnya perusahaan, namun kami ingin ikut bekerja di dalam perusahaan tersebut,” ujar Ruly yang saat ini masih mengenyam pendidikan di Fakultas. (Red).
Komentar