JAKARTA:Riaunet.com– Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin yang sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/2/2019).
Mantan Anggota DPRD Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 silam sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp.495 miliar lebih.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 12.40 wib. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dan langsung berjalan menuju mobil yang menunggunya di luar KPK. Dia tak menjawab apapun terkait materi pemeriksaan ataupun soal duit Rp1,9 miliar yang pernah disita KPK saat menggeledah rumahnya pada hari Jum’at (01/06/2018) silam.
Untuk diketahui, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pernah diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru-Riau, saat KPK menanyai Amril soal asal-usul duit Rp 1,9 miliar yang disita KPK dari rumah dinasnya saat penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Selain itu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Bupati, Amril Mukminin untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak bulan September 2018. Dia dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2013-2015.
Dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis Ir HM Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Keduanya diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp100 miliar akibat perbuatan keduanya.
Seperti dilaporkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 silam tersebut, menelan jumlah anggaran biaya sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp.495 miliar lebih, dengan nomor kontrak, 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005, Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013.
Sementara, nominal uang sebesar Rp1,9 miliar yang ditemukan oleh lembaga anti rasuah atau KPK saat bereaksi menggledah di rumah dinas (Rumdis) Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (01/06/2018) silam, hingga kini belum jelas.
Demikian dugaan korupsi luar biasa lainnya di Kabupaten Bengkalis ditangan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian, yaitu TPPU dalam kasus korupsi pada PT BLJ Bengkalis senilai Rp300 miliar, kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 senilai Rp272 miliar yang didalam kedua kasus diduga ada keterlibatan Bupati, Amril Mukminin ***(soz/mila)
Komentar