Rokan Hulu:Riaunet.com~Usai melaksanakan kewajiban jemput Aspirasi dari masyarakat di Desa Suka Maju, Minggu Malam (28/3/2021), Terkait PSU di 25 TPS Pada dapil II, Kelmi Amri menjawab, melalui rekan Pers, saya ingin meminta sama-sama melakukan edukasi kepada masyarakat Rokan Hulu (Rohul), untuk tidak menyebarkan Isu tak jelas atau berita bohong.
“Pada keputusan MK itu sudah terang benderang, dugaan yang dituduhkan pengelapan suara tidak terbukti, ada juga dipilih melalui loket ,satu orang menusuk beribu suara, itu juga tidak terbukti, kemudian adanya pemilihan di tim juga tidak dapat di buktikan, namun yang ada, perlu kita luruskan yaitu di duga adanya pihak perusahaan yang berpihak kepada satu pasangan calon, dan inilah keputusan hakim untuk memutuskan melakukan PSU,” kata Kelmi.
Kelmi juga mengatakan bahwa Pencoblosan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS, kita jamin pelaksanaannya sesuai dengan tahapan dari KPU, dan kami pastikan tidak ada kegiatan kampanye, karena pada PSU tidak ada kampanye, kemudian kami juga menyakini, proses PSU jauh dari intervensi.
“Sebagai warga negara yang baik, dan pada saat ini tahapan pilkada, setelah di tetapkan KPU ada proses gugat dan mengugat di MK ada keputusan , keputusan itu kita jalankan, maka dari itu saya menangapi, ini tidak hal yang luar biasa, tapi ini hal biasa saja dalam pilkada, namun ada putusan yang mengharuskan PSU di 25 TPS, tentu kami hormati, dan taat aturan di KPU dalam pelaksanaan PSU,” kata Kelmi lagi.
Nanti kita sama sama cek hasil pemilu ini, apakah per atau tidak, dan yang paling penting adalah, kita tidak ingin masuk ke dalam lobang yang sama, karna pada tahun 2009 sudah pernah di dapil II secara keseluruhan bukan hanya 25 TPS.
“Untuk setiap pemilu kita ber Evaluasi, penyelenggara juga berevalusi, kita sebagai peserta juga bereevalusi, dan tidak ada kebiasaan kita untuk pengalaman itu melakukan kecurangan ,tapi ini keputusan hakim konstitusi kami menghormati itu,” ujar Kelmi.
“Pada pemilu legislatif 2019, saya juga pernah di tuduhkan melakukan dugaan kecurangan, hingga beberapa kali dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak terbukti, pada saat ini PSU pada pilkada Rohul kita jaga kondusif Rohul, apapun hasilnya itu lah nantinya di umumkan, dan KPU Rohul tidak perlu melaporkan ke mahkamah konstitusi, dan akan di tempatkan bupati terpilih,” tambahnya. (Nst)
Komentar