SIAK:Riaunet.com~Bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam penurunan stunting, Ketua TPPS Kabupaten Siak yang juga Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza meminta pihak kecamatan untuk segera melakukan rembuk stunting.
“Kami minta rembuk stunting tingkat kecamatan paling lambat minggu ke-4 bulan Mei ini,” Ujar Wabup, Selasa (30/5/2023) di kantor Bupati Siak.
Husni mengajak tim yang melaksanakan Rakor TPPS tingkat Kecamatan untuk melaksanakan, 1. penandatanganan Komitmen Bersama TPPS tingkat kecamatan, 2. Membahas rencana innovasi dan kerja baik tahun ini yang akan diikutkan penilaian tahun depan, dan yang ke-3. Rencana aksi dan tindaklanjut percepatan penurunan stunting wilayah kecamatan.
Dikatakan Wabup lagi, Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah baik tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat Kampung untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama sama antar OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintahan dan masyarakat.
“Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah, dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas sumber daya manusia, yakni terhambatnya tumbuh kembang fisik maupun mental anak. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor, ” Kata Husni.
Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab Siak, Wabup Husni meminta kepada para camat dan kepala puskesmas untuk segera melakukan rembuk stunting tingkat kecamatan untuk dapat berkontribusi dalam konvergensi pencegahan dan penanggulangan stunting.
Ia berharap dengan dilaksanakannya rembuk stunting di tingkat kecamatan se-Kabupaten Siak dapat melaksanakan secara optimal intervensi stunting, baik intervensi gizi spesifik, maupun intervensi gizi sensitive.
“Rembuk Stunting Kecamatan merupakan langkah penting yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kecamatan, penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya. (rls)
Komentar