Wakil Ketua DPD KNPI Bidang Lingkungan Dukung Penuh Pemkab Bengkalis Cabut Izin PKS PT. SIPP

Bengkalis212 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Bengkalis Iwan Saputra melalui Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup Faisal Bahri, menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dalam mencabut Izin Operasional dan Izin Lingkungan terhadap PKS PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, selasa (18/1/2022)

Hal itu disampaikan Faisal Bahri, Senin (17/1) kepada sejumlah media, dia menyebutkan langkah yang ditempuh Pemkab Bengkalis sudah tepat dan benar.

“DPD KNPI Bengkalis mendukung penuh tindakan Pemkab yang secara tegas mencabut izin operasional PKS PT. SIPP, karena sudah terlalu banyak masalah dan tak mau mengikuti aturan. Selain itu, dari data yang kita peroleh banyak masyarakat setempat yang menjadi korban limbah perusahaan tersebut, karena tidak terkelola dengan baik,” kata Faisal Bahri mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Kecamatan Bengkalis ini.

“Akibat limbah PKS PT. SIPP selama ini, sungai menjadi tercemar, nelayan setempat tak bisa memanfaatkan air sungai untuk mandi dan mencari ikan demi menafkahi keluarga mereka,” Tidak hanya sungai bahkan kebun kelapa sawit milik petani setempat juga terkena dampak limbah PKS PT. SIPP tersebut sehingga kelapa sawit mereka mati dan tanah perkebunan mereka juga gersang ” tambah Faisal. tambah Faisal.

Selain mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Bengkalis kata Faisal, DPD KNPI dibawah kepemimpinan Iwan Saputra siap pasang badan untuk mengawal keputusan pencabutan izin PKS PT. SIPP tersebut.

“DPD KNPI Bengkalis dibawah kepemimpinan Bung Iwan Sakai siap mengawal keputusan Pemkab Bengkalis bersama penegak hukum, agar PKS PT. SIPP tidak main – main dengan pencabutan izin operasional yang telah ditetapkan Bupati Bengkalis tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:  Cegah Masuknya Covid-19, Babinsa Koramil 07/Buki Batu Gelar Sosialisasi Pendisiplinan

Diberitakan sebelumnya bahwa pencabutan Izin usaha dan Lingkungan PKS PT. SIPP tersebut efektif per tanggal 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Kuasa Hukum salah satu warga yang terkena pencemaran dari PKS PT. SIPP, Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH saat ditemui menyebutkan kami sangat mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas dari Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni dengan langkah pencabutan izin dari PKS tersebut dan tentu memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya.

“Langkah pencabutan izin perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras, Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH Minggu (16/2) kepada wartawan.

Ditambahkannya, Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik,” terangnya.

Kita juga menginginkan, diutarakan Marnalom, Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya.

“Kita juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hebat, Dalam Penanganan Tipikor, Kejari Bengkalis Nomor Urut Dua di provinsi Riau

Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Milyar.

“Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tegasnya. (cok)

Komentar