Wanita di Perawang Pembawa 47 Paket Sabu Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

Siak273 views

PERAWANG:Riaunet.com~Wanits yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap Resnarkoba Polres Siak, Jumat Malam (15/1), di Jalan Arif Rahman hakim GG.An-nur RT.006 RW.005 Kelurahan perawang Kecamatan tualang Kabupaten Siak.

Seorang wanita tersangka kasus penyalagunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial MS  (38) warga Jln.Raja Panjang Okura Rt.002 Rw.005 Kelurahan Tebung Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak menjelaskan, bersama pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 47 paket yang diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 10,70 gram, 15 plastik klip bening, 1 unit handphone Android merk Samsung warna emas, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Toples, 1 Set alat hisap Shabu atau Bong.

“Adapun kasus ini berawal pada Jumat malam (15/1), saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Arif Rahman hakim GG.an-nur di Kelurahan perawang tersebut, mendapat informasi itu kita langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Arif Rahman hakim, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi perempuan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang masing-masing 45 paket diduga Narkotika Jenis Shabu di temukan di dalam sebuah toples yang di simpan di dalam lemari baju, 1 ditemukan di atas tempat tidur dan 1 paket  lagi di temukan diatas lantai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Jailani, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  Wabup Siak Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2024 Kecamatan Koto Gasib

Saat dilakukan interogasi terhadapnya dan MS mengakui bahwa 47 paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari AY (DPO).

“Tersangka dan barang bukti lngsung di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut,” Imbuh AKP Jailani.  (**)

Komentar