TUALANG:Riaunet.com~Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH menangkap seorang pria warga Kampung Perawang Barat Inisial RW (28) lantaran gelapkan uang puluhan juta rupiah milik Sukarmi Als Ami, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 lalu di Percetakan Perawang Grafika Jl. Raya KM. 5.5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tersangka diduga menggelapkan uang korban karna ingin digunakan untuk pembuatan interior rumah.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan uang milik Sukarmi.
Dalam keterangan Korban, pada saat pelapor berada dirumah sedang bernegosiasi dengan pelaku Inisial RW tentang pembuatan interior, lalu keduanya sepakat dengan harga Rp. 60.000.000,- untuk pembuatan 5 item interior dalam bentuk 1 set lemari rak TV, 1 set lemari skat kamar, 1 set tambahan untuk lemari pakaian, 1 set meja rias dan 1 daun pintu kamar.
“Inisial RW meminta uang muka kepada korban, lalu korban memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000, untuk uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik Inisial RW lalu Inisial RW pulang meninggalkan korban dirumah, ” Kata Kapolsek.
Ke esokan harinya pelapor berangkat ke Rupat, lalu pada tanggal 28 Juni 2023 pelapor/korban kembali ke rumahnya di Kota Perawang, sesampai dirumah pelapor/korban mentrasfer uang sebesar Rp. 24.000.000, ke rekening milik Inisial RW untuk penambahan uang muka, jadi total uang muka yang sudah pelapor/korban memberikan kepada Inisial RW sebesar Rp. 25.000.000, dan sisanya sebesar Rp. 35.000.000, akan di bayarkan pelapor/korban setelah pekerjaan seluruhnya selesai.
Lalu uang muka tersebut sudah diterima oleh Inisial RW dan Inisial RW menjanjikan kepada korban bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 bulan atau pada bulan akhir Agustus 2023 pekerjaan sudah selesai seluruhnya.
Pada Minggu ke tiga bulan Agustus 2023 korban menghubungi Inisial RW via handphone untuk menanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior yang telah disepakati sebelumnya namun tidak ada jawaban, dan pelapor/korban mengirim pesan via whatsapp dengan mengatakan *Sudah sampai dimana pekerjaan INTERIOR kita* Inisial RW menjawab, dalam proses finishing, kemudian korban/pelapor berkata lagi namun tidak membalas.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang kurang lebih Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang, ” Ujar Kapolsek, Jumat (29/12/2023).
Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Pada hari pada hari Rabu 20 Desember 2023 Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku Inisial RW yang melakukan tindak pidana Penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang, lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo dan di bawah pimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH dan tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang tersebut. Bahwa dari keterangan pelaku Inisial RW mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya yang lain.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” Tutup Kompol Arry.
(**)
Komentar