Rohul:Riaunet.com-Menejemen PT.PN V Distrik Barat mensosialisasikan penertiban hewan ternak disekitar area perusahaan, Sabtu 9 September 2023 di mess kantor kebun Tandun. Sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud preventif terhadap kerusakan kebun dan tindakan kejahatan, ninja buah sawit dikawasan perkebunan PT. PN V.
Sosialisasi ini dihadiri camat Tandun dan Camat Tapung , Kapolsek Tandun dan Polsek Tapung Hulu, Bhabinkamtibmas, Dandramil , Asisten kebun dilingkungan PT.PN V Distrik Barat, kepala desa dari 5 desa sekitar kebun PT. PN V dan para warga yang memiliki hewan ternak, khususnya yang tinggal di sekitar perusahaan.
Dalam sosialisasi itu, GM PT.PN V Tandun , Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya sering mengalami berbagai persoalan terkait hewan ternak warga sekitar perusahaan , baik hewan ternak sapi maupun kambing. Hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran mencari makan dikawasan perkebunan PT.PN V, tanpa pengawasan, sehingga hewan ternak melakukan pengrusakan terhadap tanaman. Selain itu, kerap juga warga sekitar perusahaan melakukan tindakan pidana ringan, dengan mencuri buah kelapa sawit perkebunan, dengan dalih masuk ke kawasan perkebunan untuk mencari makan hewan ternak, namun ternyata di dalam keranjang rumputnya ada buah sawit.
“Dilaksanakan sosialisasi penertiban hewan ternak ini, tujuannya agar warga sekitar perusahaan yang memiliki usaha ternak sapi atau kambing, bisa saling menjaga, supaya usaha perkebunan berjalan lancar, dan peternakan warga juga lancar,” ujar Sugianto , GM PT PN V Distrik Barat.
Dalam sosialisasi itu, pemateri juga menyampaikan, bahwa pemeliharaan hewan ternak sistem kandang, memiliki banyak manfaat. Pertama, kondisi hewan ternak terawat. Kedua kotoran ternak dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, dan juga merupakan bahan baku biogas.
GM PT.PN V Distrik Barat, Sugianto , berharap agar warga sekitar perusahaan mau bekerjasama dalam hal penertiban hewan ternak.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tandun , ulik juga menyampaikan arahan, bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya merusak tanaman, juga bisa dikenakan hukuman pidana, sesuai aturan yang berlaku.
” mari saling kerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan kita,” Imbau Kapolsek Tandun, Ulik .(Na)
Komentar