Wartawan Riau Mulai Mendaftar Jadi Anggota PWI, Pendaftar Gratis Hingga 12 April 

Pekanbaru199 views

PEKANBAR:Riaunet.com~Usai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau  mengumumkan jadwal penerimaan anggota baru, satu persatu wartawan dari media cetak, tv dan online mulai mendaftarkan dirinya. Pendaftar juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra mengatakan, sejak pendaftaran dibuka tanggal 17 Maret 2025 lalu, sudah banyak wartawan di Provinsi Riau yang mendaftar.

“Meski peminat banyak, kita akan tetap mengikuti jadwal awal. Yakni pendaftaran ditutup tanggal 12 April 2025,” ujar Bambang, Minggu (23/3/2025).

Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerimaan anggota baru ini bertujuan mengajak lebih banyak wartawan di Riau bergabung dengan organisasi jurnalis tertua di Indonesia.

Bambang juga mengingatkan bagi peserta yang belum menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada panitia, agar segera dilengkapi dan diserahkan ke sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

“Jika formulir dan persyaratan diserahkan lebih awal, bisa kita cek dan informasikan jika ada syarat yang kurang. Jadi calon anggota baru bisa melengkapi syarat yang kurang sebelum waktu pendaftaran habis,” tutur Bambang.

Bambang mengajak seluruh wartawan yang ada di Provinsi Riau untuk bergabung dan menjadi keluarga besar PWI Riau.

Bagi yang ingin mengunduh formulir secara online, bisa mengakses link berikut ini, https://bit.ly/FormulirPWIRiau2025

Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kontak admin sekretariat PWI Riau Suci Pratiwi (+62 853-8966-5542).

Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PWI Provinsi Riau:

1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan Pers Pasal 3;

2. Mengisi formulir (bisa diminta di Sekretariat PWI Riau);

3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota (Bagi wartawan daerah);

4. Fotokopi ijazah terakhir minimal berpendidikan SLTA;

5. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai;

Baca Juga:  Sanimar Afrizal Sintong Dikukuhkan Sebagai Bunda PAUD Rokan Hilir

6. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi/Stempel Redaksi tempat bekerja di atas materai;

7. Membawa bukti karya jurnalistik (minimal 3 tulisan/berita dalam tiga bulan terakhir);

8. Fotokopi Kartu Pers dari Media dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

9. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (4 lembar);

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kalau sudah lulus.

(andi/rls)

Komentar