Wasekjend PB HMI; Mempertanyakan Kinerja POLRI Menangani Tindakan Premanisme Oknum Tidak Dikenal Terhadap Mahasiswa

Aktivis, Nasional331 views

Jakarta:Riaunet.com-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam Insiden pemukulan Oknum Tidak Dikenal terhadap beberapa mahasiswa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur saat melakukan aksi damai mahasiswa menuntut netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemilu 17 April 2019 mendatang. Selasa, (9/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Wasekjend Internal Bidang PAO PB HMI, Muhammad Arimin melalui rilis beritanya (10/4/2019), sangat menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal, hingga membuat sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.

Arimin sangat menyayangkan ulah oknum tersebut yang sangat membabi buta. “Kami sangat mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum tersebut yang mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami luka-luka, bahkan salah satu diantaranya kader kami dari HMI Cabang Kutai Kartanegara mengalami patah tulang hidung, ini tidak bisa didiamkan begitu saja”, kecam Arimin yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Tenggarong.

Menurut Arimin, seharusnya ketika mahasiswa menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah, aparat menjaga, bukan malah melakukan tindakan represif. Terlebih lagi aksi yang dilakukan mahasiswa malah ada oknum yang bukan bagian dari aparat penegak hukum melakukan tindakan represif, artinya kinerja aparat perlu dipertanyakan, mereka itu lagi ngapain? Terkesan ada pembiaran dari aparat sehingga bisa kecolongan oleh pihak-pihak tidak dikenal,” pungkasnya.

Arimin yang juga mantan Ketua MPM UNIKARTA mengatakan, “Seharusnya aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa, menyerukan netralitas ASN dan TNI/POLRI agar tidak tergiring oleh kepentingan politik pada Pemilu mendatang, ini jelas diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis. Aturan serupa bagi POLRI juga tercantum dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Disitu sangat tegas tertulis pada Pasal 28, POLRI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga:  Emas Ke-31 Untuk Indonesia Dari Cabang Sepak Takraw

Begitupun dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Ini wajib diapresiasi oleh seluruh stakeholder. Bukan malah sengaja dihalang-halangi oleh kepentingan tertentu”, pungkasnya.

“Ketika suara-suara keadilan mulai dibungkam dengan aksi represif, berarti ada tanda tanya. Ini akan menjadi perhatian serius PB HMI untuk menindaklanjuti kasus tersebut, usut tuntas kasus pemukulan tersebut sehingga diketahui dalang dari aksi premanisme yang dilakukan oleh pihak tidak dikenal itu,” ungkapnya

Diapun menambahkan bahwa akan membawa kasus ini sampai ke MABES POLRI untuk ditindaklanjuti, perlu ada teguran oleh aparat yang menjaga aksi mahasiswa tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Aksi damai yang digelar Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara berlangsung ricuh di Jln Wolter Monginsidi, tepatnya di tengah jalan depan Kompleks Kantor Bupati Kukar pada Selasa (9/4/2019) pagi. Aliansi tersebut sekitar 50-an mahasiswa gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI, Kepresidenan Mahasiswa (KEPRESMA) Unikarta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menyoroti netralitas ASN dan TNI/Polri dalam Pemilu 2019.(rls/hd).

Komentar