25 PNS Bengkalis Diberhentikan Pembayaran Gajinya Oleh BKPP

Bengkalis341 views

Bengkalis:Riaunet.com – Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis dalam upaya menghindari kerugian negara terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang terlibat tindak pidana korupsi. Terhadap hal tersebut BKPP Kab. Bengkalis mengeluarkan surat nomor : 800/ BKPP-PKPP/2018/…. tanggal 30 Juli 2018 hal : Pemberhentian pembayaran gaji dan penghasilan lainnya.

Keluarnya surat dari BKPP Kab. Bengkalis tersebut di dasari dengan munculnya surat KPK RI nomor : B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018 dan surat BKN nomor : K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 yang berbunyi diperintahkan kepada pejabat pembina kepegawaian agar segera menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang telah di tetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Tindakan tegas BKPP Kab. Bengkalis di nilai gagal paham oleh ke 25 PNS yang mengalami hal tersebut. Salah seorang dari 25 PNS tersebut menyayangkan tindakan dari BKPP Kab. Bengkalis yang mengeluarkan surat pemberhentian gaji dan tunjangan lainya di karenakan surat pemberhentiannya sebagai PNS belum di keluarkan.
Konfirmasi awak media ke Ahmad Effendi mengatakan Saya sudah berikan kesempatan kepada SOPD terkait memproses laporan-laporan yang saya buat sesuai arahan hasil konsultasi saya di KPK RI tanggal 8-9 Agustus 2018 yang lalu.
Saya menunggu hasil proses laporan tersebut
Dan laporan tersebut dipantau oleh Tim Bersama KPK RI dan BKN Pusat.
Sampai detik ini saya tetap berpikir secara positif atas kearifan Bupati Bengkalis Pak Amril Mukminin yang tidak menandatangani SK PTDH terhadap saya dan beberapa kawan saya.
Pertanda beliau taat dengan hukum positif di Negara RI ini.
Karena utk memberhentikan saya dan beberapa kawan-kawan bukanlah menjadi kewenangan beliau saat ini, tetapi menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku PPK ketika itu.
Surat edaran KPK RI dan BKN Pusat bukan landasan hukum untuk PTDH terhadap saya dan beberapa kawan-kawan saya.
Karena KPK RI dan BKN Pusat dalam suratnya menyebutkan proses pemberhentian sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Ahmad Efendi Bisa saja SK itu memang sudah beliau tanda tangani, tetapi belum diserahkan kepada saya maupun kepada kawan-kawan saya.
Saya standby menunggu surat tersebut, jika pimpinan saat ini merasa memiliki kewenangan menerbitkan SK PTDH itu.
Sekiranya SK PTDH untuk saya dan beberapa teman saya TETAP di tanda tangani, maka saya juga akan meminta Pak Bupati mengeluarkan surat pembatalan terhadap SK-SK kepindahan sahabat-sahabat saya yang dahulu tersangkut kasus korupsi dan kasus-kasus lainnya yang kejadiannya masa lalu UNTUK DIBATALKAN.
Walaupun kejadiannya di tahun 1945 dahulu.
Demikian utk kita ketahui bersama.
Maafkan saya jika ada yang salah.
Mari kita mulai utk BERDISKUSI, tutupnya.
Menurut LSM Merapu Bengkalis tindakan BKPP Kab. Bengkalis terlalu gegabah atau terburu-buru. Seharusnya pemberhentian gaji dan tunjangan lainnya tersebut harus menunggu SK pemberhentian PNS dari Bupati Bengkalis.
Artinya selagi SK pemberhentian PNS tersebut belum keluar PNS tersebut masih aktif sebagai PNS dan berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya.
BPKAD Bengkalis melalui salah satu stafnya yang di konfirmasi awak media membenarkan adanya surat masuk terkait pemberhentian pembayaran gaji dan junjangan lainnya.
Semuanya sudah di proses sesuai aturan dan jumlah sudah dua puluh lebih, tutupnya.
Kepala BKPP Kab. Bengkalis T. Zanuddin yang di hubungi awak media melalui telephon seluler dan whats upp tidak menjawab. [rom/tim].

Baca Juga:  Babinsa Koramil 07/Bukit Batu Gelar Sosialisasi Covid-19 di Desa Sepahat

Komentar