3 Orang Kawanan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap SatReskrim Polres Siak

Siak505 views

SIAK:Riaunet.com~SatReskrim Polres Siak Polda Riau mengamankan 3 orang kawanan pelaku pencurian hewan ternak Sapi di Jalan Jalur Dua Siak – Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Jum,at (27/10) lalu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira menjelaskan, para pelaku yang berhasil diamankan yaitu, S (58) warga Tenayan raya Kota Pekanbaru, AES (21) Warga duri Kebupaten Bengkalis, dan SH (41) juga warga duri Kabupaten Bengkalis,

Kronologis penangkapan mulai adanya laporan tentang pencurian hewan ternak berupa sapi, kemudian Iptu Tony memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Ipda Fuad untuk segera menuju TKP untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian terhadap hewan ternak berupa sapi tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal mendapat informasi tentang akan adanya transaksi jual beli hewan ternak berupa sapi di salah satu kandang sapi milik warga yang berada di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang mana diduga hewan ternak tersebut merupakan hasil dari kejahatan, untuk memestikan kebenaran informasi tersebut saya mengirim unit opsnal untuk menuju tempat dimaksud, ” Jelas Iptu Tony.

Dikatakan Iptu Tony lagi, dari hasil pengecekan tentang jual beli sapi yang diduga sapi milik korban tersebut ternyata benar adanya, kemudian (8/12/23) tim opsnal satreskrim Polres Siak mengamankan terduga pembeli atau penadah sapi hasil curian tersebut, yakni S.

“Dari introgasi awal, S mengaku membeli dari tersangka AES, dari keterangan S kita langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan AES dan mengamankan AES di Duri Kebupaten bengkalis”, ujar Iptu Tony.

Dari pengembangan AES iya mengakui bahwa telah melakukan pencurian sapi tersebut bersama SH yang tinggal tidak jauh dari kediaman AES.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Siak Safari Ramadhan 1444 H di Kampung Lubuk Umbut

“Kita juga langsung bergerak mengamankan pelaku SH dan langsung membawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut”, kata Tony lagi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paking lama 4 tahun dan  pasal 363 Ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

(**) 

Komentar