Rohul:Riaunet.com-525 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan kelas 2B Pasir Pengaraian diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari Kemardekan Republik Indonesia ke-74.
10 orang diantaranya mendapatkan remisi hingga masa hukuman tahanan berakhir. Sayangnya, hanya satu yang bebas, sementara 9 lain nya masih tersangkut masalah denda.
Pemberian remisi sendiri berlangsung Sabtu,17 Agustus 2019, di lapangan hijau LP Pasir Pengarian. dilaksanakan langsung oleh
Bupati Rokan hulu H. Sukiman didampingi Sekda Rokan Hulu, Kalapas Pasir Pengaraian Lukman, Kapolres Rohul, Kajari Pasir Pengaraian, Ketua PN Pasir Pengaraian.

“Pemberian remisi penghargan kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri” Ujar Kalapas Pasir Pengaraian, Lukman.
Kalapas Pasir Pengaraian, Lukman juga mengharapkan seluruh warga binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Pencipta.
Terkait peringatan HUT RI, Lukman mengingatkan dan mengajak seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Pasir Pengaraian agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 ini untuk lebih profesional, meningkatkan kinerja, meningkatkan pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkini(Desi)
Komentar