Akhirnya Dewan Pers Tegaskan Kasus harianberantas Murni Kesalahan Kode Etik.

Pekanbaru664 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke kursi persidangan selama 16 kali persidangan, Senin 29/10/2018.

Kasus yang di awali dari penyidikan pihak polda riau itu sejak semula sudah diduga kuat adanya konspirasi untuk mengkriminalisasi pers, pasalnya harianberantas telah memuat berita yang terkait dengan kasus mega korupsi dana bansos kabupaten bengkalis tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar 31 Miliar sesuai hasil audit dari BPKP, yang ternyata melibatkan Amril mukminin yang notabene adalah bupati bengkalis.

Keterlibatan Amril mukminin, Bupati bengkalis_red tidak diragukan lagi, pasalnya, hal itu dituangkan dalam dokumen resmi dari kejaksaan melalui surat dakwaan JPU, dan amar putusan pengadilan negeri pekanbaru, yang menyebut nama Amril merupakan salah satu oknum yang disebut turut menikmati hasil dana bansos sebesar 10 juta rupiah.

,”semoga Tuhan menunjukkan kebenaran kepada kita semua, karena sidang kali ini telah menunjukkan pertanda kebenaran dan keadilan itu masih ada, ini bermula dari keinginan Amril mukminin dan rekan-rekanya untuk mengkriminalisasi pers di riau ketika pers bekerja sesuai tupoksinya, dan memberitakan kasus korupsi besar di bengkalis, mereka ingin membungkam media dengan cara keji,”terang Toro Laia usai persidangan.

Toro laia menyebutkan bahwa persidangan kali ini, senin 29 oktober 2018 sesuai rencana agenda sidang akan menghadirkan 2 saksi ahli, antara lain, saksi ahli dari ITE, dan saksi ahli dari dewan pers, namun dari kedua saksi ahli tersebut saksi ahli ITE tidak hadir, dan hanya di hadiri oleh JPU dan saksi ahli dari dewan pers, Herutjahjo Soewardojo.

,”agenda sidang hari ini seyogyanya akan menghadirkan 2 saksi ahli, yaitu saksi ahli ITE dan saksi ahli dari dewan pers, namun dengan tidak diketaui alasan yang sebenarnya, saksi ahli ITE tidak hadir, sehingga dari pihak pelapor hanya ada JPU sedangkan saksi ahli dewan pers menghadirkan pak Heru,”kata Toro melanjutkan.

Baca Juga:  Diakhir Diskusi Kebangsaan, IPNU Riau Deklarasi Tolak Radikalisme

Agenda sidang yang ke-16 hari ini di PN Pekanbaru, JPU menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen SH MH

Menurut Ahli Pers, bahwa pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sesuai PPR Dewan Pers. Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ yang pernah dimediasi dan sidang pleno oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

Selain itu, dalam masalah ini, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dihadapan Majelis Hakim dalam sidang, langsung membacakan Surat Edaran Mahkama Agung ( SEMA ) RI Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada Harianberantas.co.id dengan tegas meminta majelis hakim, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

,” Kami menggap ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi sidang pleno dengan ke 9 orang anggota dewan pers di kantor dewan pers Jakarta, dan ini sudah final, karena ini murni adalah kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana dalam PPR yang kami keluarkan,”sebut Heru.[Tim].

Komentar