Rohul:Riaunet.com- Ninik Mamak dan puluhan anak kemenakan Suku Maharajo yang bergabung dalam Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama, kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (16/09/2020), lakukan pemasangan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Perladangan Suku Maharajo Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Dengan Luas Kurang Lebih 800 Hektare, Berdasarkan Surat Netjerland Indische Tahun 1939″, di kawasan perkebunan PT.Ekadura Indonesia, yang di klaim warga sebagai lahan perladangan Suku Maharajo.
Spanduk ini dipasang di 4 titik yang dianggap sebagai perbatasan lahan perladangan Suku Maharajo, seperti kebun yang berada kekat Pos Carli Pintu masuk ke kebun PT.Ekadura Indonesia dari Kota Lama, kemudian depan Kantor PT.Ekadura Indonesia, disimpang Borobudur dan terakhir di parit gajah perbatasan Delta.
Ninik mamak Suku Maharajo, H.Jaharudin gelar Datuk Maharajo, didampingi Mamak Tungkek Datuk Irpan, menjelaskan, berdasarkan surat tanah Netjerland Indische yang dikeluarkan pemerintahan Belanda tahun 1939, pemerintah mengakui bahwa Suku Maharajo memiliki lahan perladangan seluas 800 hektar, yang masih dikelola dan dijaga sebagai sumber mata pencaharian Suku Maharajo sampai tahun 1986. Kemudian PT.Ekadura Indonesia datang ke Kunto Darussalam ditahun 1987, lalu mengelola lahan tersebut dan menjadikannya kebun sawit dengan alasan termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
” Masih tangkas diingatan saya, ditahun 1964-1965, selama 2 tahun, saya saat itu masih kelas 1 SD, bersama orang tua saya, membuka lahan perladangan dikawasan Sungai Nago Pondam. Kami membuka lahan berpindah-pindah sampai tahun 1986. Namun semenjak PT. Ekadura Indonesia datang, lahan perladangan dan hutan yang biasanya tempat kami mencari rotan, mencari madu dikayu sialang, dan hasil hutan lainnya, tidak lagi bisa kami lakukan. Lahan perladangan kami diambil tanpa perundingan dan tanpa ganti rugi”, ungkap Ninik Mamak Suku Maharajo, H.Jaharudin.
Pengklaiman lahan seluas 800 Hektar oleh Ninik Mamak dan anak kemenakan Suku Maharajo Kota Lama, bukan tak beralasan. Ketua Tim Perjuangan Pemulangan Lahan Perladangan Suku Maharajo, Heri Gonora, mengaku harga mati, lahan perladangan Suku Maharajo ini harus kembali kepada anak kemanakan Suku Maharajo sebagai pemilik yang sah. Heri dengan segenap anak kemenakan Suku Maharajo Kota Lama sekuat tenaga akan memperjuangkan lahan ini agar kembali ke suku Maharajo menjelang HGU PT.Ekadura Indonesia berakhir tahun 2022.
” Spanduk ini kita pasang, dengan catatan PT.Ekadura Indonesia tidak boleh beraktifitas lagi di lahan ini”, ujar Ketua Tim Perjuangan Pemulangan Lahan Perladangan Suku Maharajo, Heri Gonora.
Usai memasang spanduk di 4 titik, Tim Perjuangan Pengembalian Lahan Perladangan Suku Maharajo juga mencari 6 tim krew Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu dan BPN Pusat, yang ternyata sudah dua hari melaksanakan pengukuran lahan perkebunan PT.Ekadura Indonesia. Tim Suku Maharajo menemukan petugas pengukuran dari BPN tengah bekerja dan melakukan pengukuran dikawasan kebun Bravo dan Kebun Delta. Saat itu, Ketua Tim, Heri Gonora meminta kepada Tim BPN Rohul agar tidak melaksanakan pengukuran dilahan yang sudah diklaim warga, sampai ada keputusan bersama antara Suku Maharajo dengan PT.Ekadura Indonesia.
Terjadinya aksi pemasangan spanduk dan larangan pengukuran lahan dikebun Delta PT.EDI, yang diklaim Ninik Mamak Suku Maharajo Kota lama sebagai lahan persukuan Maharajo, mendapat tanggapan positif dari pihak menejemen PT.Ekadura Indonesia. Comunity Development Officer PT.EDI wilayah Riau, Dede Putra Kurniawan , Jumat ( 17/09/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB, menghadiri panggilan mediasi yang dilaksanakan Camat Kunto Darussalam dan Lurah Kota Lama. Mediasi berlangsung di kantor Camat Kunto Darussalam. Dalam mediasi itu, Dede Putra menyampaikan bahwa Menejemen PT.Ekadura Indonesia membuka diri untuk persoalan yang terjadi, dan siap untuk dimediasi. Meski demikian, dengan tegas Dede menolak permintaan suku Maharajo yang meminta agar tidak berakfititas diatas lahan yang diklaim 800 Hektare tersebut.
” Kami siap untuk pelaksanaan mediasi. Namun maaf , untuk pengehentian aktifitas dilahan yang diklaim warga kami tidak bisa, karena berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan PT.Ekadura Indonesia masih punya hak atas lahan tersebut sampai tahun 2022″, ujar CDO PT.Ekadura Indonesia Wilayah Riau, Dede Putra Kurniawan.
Sekain itu, terkait tuntutan Ninik Mamak dan anak kemenakan Suku Maharajo, dan Surat tanah dari Belanda tahun 1939 itu, dikatakan Dede, pihak menejemen PT.Ekadura Indonesia selama ini tak pernah mengetahui, begitu juga dengan sejarah tanah tersebut, karena perusahaan ini dibeli dan berpindah tangan sekitar tahun 1990-an. Menurut Dede, dirinya perlu menampaikan itu kepada atasannya di Jakarta, dan keputusan menejemen PT. Ekadura Indonesia akan disampaikan kembali kemasyarakat.
Mediasi yang dilaksanakan Camat Kunto Darussalam, Ruslan S.Sos, siang itu menghasilkan beberapa keputusan yakni masyarakat meminta lahan 800 Hektare yang merupakan Perladangan Suku Maharajo dikembalikan setelah HGU PT.Ekadura Indonesia berakhir tahun 2022. Terhadap pengukuran lahan diatas lahan yang 800 hektare tersebut, disepakati agar tidak dilakukan pengukuran, demi mencegah terjadinya tindakan pidana dilapangan, dan keputusan terakhir, masyarakat sepakat persoalan sengketa lahan suku Maharajo ini dimediasi sampai tuntas oleh pemerintah Keluarahan Kota Lama dan Camat Kunto Darussalam.(Na)
Komentar