Bupati Aceh Utara Dinilai Tak Peduli Penyuluh Pertanian

Berita Aceh234 views

Aceh Utara:Riaunet.com- Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dinilai, tidak peduli dengan nasib para penyuluh pertanian yang sudah mengabdi diinstansi Pemkan Aceh Utara, khususnya yang telah lama mengabdi dan telah lama bekerja diinstansi Pemkan Aceh Utara agar mendapat prioritas dalam seleksi P3K, belum membuka pendaftaran.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan penyuluh pertanian dengan Pemkab Aceh Utara di Op-room Setdakab Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin sore (18/2/2019).

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengakomodir kepentingan honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

“Mereka meminta, adanya perhatian serius dari bupati untuk memperhatikan nasib para penyuluh pertanian dan tidak membiarkan nasib para penyuluh pertanian terkantung-kantung dan tidak jelas. Dan kami dapat menentukan masa depannya untuk mengabdi demi memberikan yang terbaik bagi daerah,” harap Perwakilan Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Aceh Utara, Dwi Taufiq kepada awak media seusai pertemuan di Op-room Setdakab Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin  (18/2/2019) sore.

Dia mengatakan masalah tenaga penyuluh pertanian terkesan dibiarkan untuk P3K, padahal kami telah menunjukan kemampuan dan bekerja secara rutin, namun sayangnya di Kabupaten Aceh Utara belum dilakukan pendaftaran P3K.

“Namun pendaftaran sudah berakhir, hingga kami menerima surat dari Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada salah satunya Bupati Aceh Utara tentang jadwal perpanjangan pengusulan dari daerah hingga tanggal 20 Februari” terang Dwi Taufiq.

Mereka menilai, Bupati Aceh Utara kurang peka dan peduli terhadap nasib penyuluh pertanian,  karena hak-hak mereka mendapat perioritas P3K sebagai sebuah persyaratan mutlak justru belum dilakukan.

“Kami berkesimpulan Bupati Aceh Utara sangat tidak peka dan tidak peduli nasib penyuluh pertanian dalam hal ini menjadi P3K, ” ungkap mereka dengan nada kecewa.

Dalam hal ini,  Bupati dinilai tidak peka terhadap kondisi para penyuluh pertanian, karena hingga batas waktu hari terakhir pendaftaran PPPK, Pemkab Aceh Utara tak kunjung mengusulkan ke pemerintah pusat formasi bagi para penyuluh pertanian di daerah ini.

Sebelumnya keluhan ini telah sampaikan ke pimpinan DPRK Aceh Utara yakni kepada Taliban (Abdul Muthalib, wakil ketua) dan kepada Geusyik Wan (H. Anwar Sanusi, anggota fraksi PA). Anggota dewan itu memfasilitasi kami bertemu dengan Pemkab Aceh Utara” tutur perwakilan Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Aceh Utara, Dwi Taufiq kepada awak media seusai pertemuan.

Baca Juga:  Penasehat Hukum Empong Reza Diminta Jaksa Segera Limpahkan Berkas Ke PN Bireun.

“Kedatangan perwakilan tenaga penyuluh ingin mempertanyakan kebijakan Bupati Muhammad Thaib yang tidak melakukan penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Aceh Utara Sesuai dengan jadwal pendaftaran sesuai Permenpan RB, pendaftaran dibuka dari tanggal 10-17 Februari. Namun pendaftaran sudah berakhir, hingga kami menerima surat dari Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada salah satunya Bupati Aceh Utara tentang jadwal perpanjangan pengusulan dari daerah hingga tanggal 20 Februari” terang Taufiq.

Surat dari Kementerian Pertanian yang salinannya juga diterima rubernews.com menyebut ada 7 kabupaten / kota di Propinsi Aceh yang belum membuka formasi ini. Salah satu kabupaten tersebut adalah Aceh Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro tertanggal 18 Pebruari 2019 meminta kabupaten/kota yang disebut pada halaman lampiran diharapkan dapat mengakses portal PPPK dan membalas surat dari Menteri Pertanian untuk membuka formasi THL-TB Penyuluh Pertanian di wilayahnya.

Dasar penerbitan surat ini, menyusul permohonan perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana telah disurati sebelumnya ke Kemenpan RB.

Dalam pertemuan, kata Taufik, tidak ada hasil yang menggembirakan bagi pihaknya. Pertemuan yang dipimpin Asisten III Setdakab, hanya berputar-putar diseputaran terkait keabsahan surat dari Kementan tersebut.

“Pemkab mengaku belum menerima surat perpanjangan dari Kementan. Di satu sisi, juga dipertanyakan bagaimana mungkin surat itu terbit sementara dari Kemenpan RB tidak ada aba-aba perpanjangan. Jika ini yang dipertanyakan, berarti tidak menjawab keinginan kami. Pemerintah seolah tidak pro aktif memperjuangkan hak kami” ujar dia.

Menurut Taufiq, berdasarkan UU nomor 16 tahun 2006 mengamanahkan jumlah penyuluh pertanian di setiap desa minimal berjumlah 1 orang.

Untuk Kabupaten Aceh Utara, Taufiq menyebutkan bahwa hingga saat ini penyuluh pertanian berjumlah 217 orang. 83 orang berstatus THL-TB, 39 CPNS dan selebihnya berstatus PNS. Jika dibandingkan dengan jumlah desa di kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 852, sambung dia, jumlah ini sangat jauh dari yang diamanahkan. Belum lagi tahun depan beberapa penyuluh pertanian memasuki masa pensiun.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Warga Meriahkan Acara Puncak Millennial Road Safety Festival di Kabupaten Aceh Utara

“Namun yang sedikit ini saja sulit untuk dipenuhi, dan 82 orang lainnya hanya berharap Pemkab Aceh Utara mendengar keluhan mereka.

“Kami sudah 10 tahun lebih mengabdi, karena THL-TB dibuka dalam rentang waktu 3 tahun sejak tahun 2006 hingga 2019. Hasil pertemuan tadi, kami harus menunggu besok, sambil menunggu Pemkab memastikan benar tidaknya surat dari Kementan itu” demikian Taufiq.

Sementara itu, Assisten III Setdakab Aceh Utara, DR A. Murtala menyebut pihaknya belum menerima surat perpanjangan masa pendaftaran dari Kementan. Sementara tuntutan  para penyuluh harus melaporkan ke pimpinan.

Selain soal prioritas pengangkatan PPPK, menurut Murtala tidak dibukanya pendaftaran PPPK tahap I 2019 oleh Pemkab Aceh Utara karena belum ada petunjuk teknis dari Permenpan RB, meski Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang managemen P3K sudah lebih dulu diterbitkan.

Pastinya harus dianggarkan dalam APBK. Aturan perekrutan PPPK ini diterbitkan, setelah Pemkab Aceh Utara menyusun anggaran tahun 2019. Karenanya, sampai saat ini pihaknya belum bergerak melakukan penyikapan PP pengangkatan PPPK tersebut.

“Karena kita sudah sahkan APBK 2019, sehingga tidak ada anggaran untuk bergerak melakukan penyikapan proses perekrutan P3K”kata Murtala.

Ketika disinggung peluang para penyuluh pertanian Aceh Utara agar mendapat kepastian pada pertemuan yang digelar besok, Selasa (19/2), Murtala belum bisa memastikan. “Ya doakan saja yang terbaik”jawabnya singkat.

Pada kesempatan tersebut Anggota Fraksi PA DPRK Aceh Utara H. Anwar Sanusi sapaan geusyik Wan mengatakan bahwa dirinya akan mengawal proses perekrutan P3K ini hingga para penyuluh mendapatkan harapan yang diinginkan. Ia juga mengkritik pernyataan Pemkab Aceh Utara yang beralasan tidak ada pos anggaran untuk proses perekrutan.

“Jika tidak ada hasil yang memuaskan besok, kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk memanggil Bupati dan menanyakan alasan tidak dibukanya PPPK di Aceh Utara. Kalau alasan anggaran, saya rasa tidak tepat karena kita bisa melakukan perubahan, ungkap Geusyik Wan. (MI)

Komentar