Penasehat Hukum Empong Reza Diminta Jaksa Segera Limpahkan Berkas Ke PN Bireun.

Berita Aceh303 views

INHIL:Riaunet.com-Tiga Penasehat Hukum mendampingi Empong Reza, Jaksa Diminta Segera Limpahkan Berkas Ke PN Bureun. Ketiga Penasehat Hukum Masing masing Ari Syahputra, SH, Muhammad Zubir SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Aceh dan H A Muthallib Ibr, SE.,SH.,Msi.,Mkn yang juga pemilik Media Realitas.


Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkara UU ITE, yang menjerat Epong Reza wartawan media online di Kabupaten Bireuen, ke pengadilan negeri (PN) setempat.
Demikian disampaikan penasihat hukum Epong Reza alias M Reza, Ari Syahputra SH dalam siaran persnya kepada awak media , Sabtu (23/2). 


“Kami meminta, kasus hukum yang berbuntut penahanan wartawan di Bireuen ini, segera dilimpahkan ke pengadilan. Agar disidangkan dalam waktu dekat, supaya jelas duduk permasalahan tersebut, dan kita minta klaen kami harus berani membuka di pengadilan nanti,”ujar Ari.


Dia menilai perkara yang menjerat klien kamiini, merupakan sengketa pers dan harusnya diselesaikan secara jalur pers. Saya berharap JPU segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, biar semua jelas sesuai fakta persidangan.


“Tindakan penegak hukum, karena mengeyampingkan UU No 40/1999tentang pers, dalam penyelesaian pe”rsoalan tersebut, sehingga Epong Reza harus meringkuk dalam penjara, gara-gara menulis berita dan dijerat atas nama pribadi. Setelah membagikan link berita melalui akun facebook,”ungkapnya. Sementara itu H A Muthallib Ibr, kepada sejumlah Wartawan secara terpisah Sabtu ( 23/2/2019) menyebutkan kasus yang menimpa empong reza harus di selesaikan lewat UU NO:40/ 1999, semua yang menyangkut tentang tugas wartawan sudah diatur dengan jelas.


“Kenapa tidak diajukan hak bantah, kalau memang merasa keberatan dengan beritara itu, ini yang membuat kami heran,”ujar H A Muthallib, yang juga dosen Fakultas Hukum Unsam.

H A Muthallib, yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini, meminta kepada Empong Reza harus bukak bukaan nanti di Pengadilan karena kasus ini seperti dipaksakan untuk menjerat nya dengan UU ITE, sangat heran kita melihatnya.

Baca Juga:  Posyandu...!! merupakan wadah pemeliharaan kegiatan kesehatan dasar, kata danramil 17/idt


“Empong Reza membuka semua persualan ini di PN nanti, tidak ada yang harus di tutupi kasus ini, kita harap Empong Reza harus membuka semua yang harus diketahui nya termasuk vidio rekamannya dan saksi kunci nanti kita hadirkan dalam kasus ini,”pinta H A Muthallib yang juga ketua YARA Langsa. (MI)

Komentar