Periksa Dan Tangkap Muhamad Wakil Bupati Bengkalis, Desak Mahasiswa Riau Depan Mabes Polri

Nasional287 views

Jakarta:Riaunet.com – Kasus yang menimpa wakil bupati Kab Bengkalis (Riau) Muhamada terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka.

Kamis, 28/02. Mahasiswa Riau datangi Mabes Polri, menuntut segera tersangkakan MUHAMMAD (Wakil Bupati Bengkalis) “Dalam kasus pipa transmisi Tembilahan Kabupaten Indragiri hilir (Riau) tahun 2013 yang saat itu MUHAMMAD menjabat sebagai kabid cipta karya dinas PU Provinsi Riau dan merupakan aktor intelektual dalam kasus pipa transmisi Inhil tersebut.

“Kami minta segera muhamad wakil bupati bengkalis, segera di tersangkakan, diduga muhamad aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir.”Sebut Kordinator Demo Mahasiswa Riau.

Kasus Dugaan Korupsi Pipa Tranmisi Di Kabupaten Indragiri Hilir sudah bergulir di tahun 2018 kemarin, hingga di tetapkan nya tersangaka, namun menurut Aksi Demo diduga Muhamad Wakil Bupati Bengkalis (Riau) oktor intektual Dalam kasus dugaan korupsi Pipa Tranmisi Milyaran Ini.

Kasus ini pun sudah lama bergulir hingga saat ini mahasisiwa tetap mendesak aparat hukum memproses Muhamad yang menjabat wakil bupati bengkalis saat ini, kasus muhamad terus bergulir dari tahun 2018 hingga tahun 2019 dalam lansiran kasus muhamad di MERDEKA.COM- Wakil Bupati Bengkalis Muhammad diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar. Kasus ini telah menyeret empat orang sebagai tersangka. Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk didalami dugaan keterlibatannya.

“Iya, benar Wabup Bengkalis diperiksa sebagai saksi. Dia datang memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya dibutuhkan,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (18/10).

Sunarto menyebutkan, Muhammad diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Riau sejak pagi hingga siang hari. Status Muhammad masih sebagai saksi, karena dalam kasus ini ketika itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Baca Juga:  Sang Polisi Muda Menjadi Motivator Pada Peringatan Hari Pahlawan di MAN 2 Palembang 

“Keterangan Muhammad sebagai Kabid di Dinas PU Riau saat kasus ini terjadi,” kata Sunarto.

Muhammad diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dilakukan penyidik Polda Riau.

Awal September 2018 lalu, Muhammad juga telah diperiksa polisi. Namun dia sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Nama Muhammad terus dikaitkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir karena jabatannya sebagai Kepala Bidang.

Perkembangan kasus itu diketahui dari beberapa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Terakhir, Kejati Riau menerima SPDP pada medio Agustus lalu. Dan penetapan tersangka juga baru diketahui awak media dari pihak Kejaksaan. Polda Riau tak mengumumkan penetapan tersebut.

Kendati telah berulang kali mengirim SPDP, Polda Riau juga tak kunjung menyebut pihak yang terlibat atau tersangka dalam penanganan kasus tersebut. Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu. Di antaranya adalah pihak kontraktor inisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY.

Selain itu, dua orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka yakni Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.(rls/rom)

Baca Juga:  Wakapolda Banten, Lepas Tim Safari Berburu 2018 Piala Kapolda Banten.

Komentar