Langsa:Riaunet.com~Usai Upacara Detik-Detik Proklamasi ke-73, Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis dampingi Wali Kota Langsa Usman Abdullah, S.E beserta rombongan lakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Kota Langsa.
Dalam Upacara Penyerahan Remisi Umum kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Langsa guna memberikan remisi narapidana dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-73 tanggal 17 Agustus 2018.
Dandim 0104/Atim disela-sela acara tersebut menyampaikan, dalam sistem Pemasyarakatan, remisi merupakan hak narapidana.
“Artinya, bahwa narapidana bisa memperoleh remisi apabila telah memenuhi syarat, baik secara substantif maupun administratif selama proses pemasyarakatannya, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara Wali Kota Langsa membacakan amanat Mentri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly, serta menyerahkan remisi di Lapas Kelas II B Kota Langsa ia pun berpesan kepada para napi yang mendapat remisi.
” Untuk itu agar memanfaatkan sebaik mungkin, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat dapat diterima serta dapat membangun desa bersama masyarakat lainnya,”pinta Walikota Langsa
Acara dihadiri oleh Wali Kota Langsa, Dandim 0104/Atim, Kapolres Kota Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, SIK, Ketua DPRK Kota Langsa Burhansyah, Kapalas Drs. Said Mahdar SH Camat Langsa Kota, Ketua Persit Kck beserta Anggota, Ketua Bhayangkari beserta Anggota. Acara berlangsung dengan aman dan tertib.[MI].
Komentar